PA Nabire Menerima 54 Perkara Pada Catur Wulan I 2013
Sumber Data : Kepaniteraan Hukum Pengadilan Agama Nabire
Nabire | pa-nabire.go.id
Menjelang berakhirnya bulan Mei 2013 ini, Pengadilan Agama Nabire sampai dengan sekarang menerima sebanyak lima puluh empat perkara yang terdiri dari lima puluh dua perkara gugatan dan dua perkara permohonan.
Secara umum jenis perkara yang diterima oleh di Pengadilan Agama Nabire masih didominasi perkara cerai gugat dan perkara cerai talak. Sedangkan untuk jenis perkara permohonan, hingga pertengahan bulan Mei hanya terdiri dari permohonan dispensasi nikah sebanyak dua perkara, berbeda kondisinya dengan tahun 2012, di mana jenis perkara yang diterima lebih bervariasi dari yang diterima sekarang, seperti perkara gugatan harta bersama dan perkara permohonan pembatalan wakaf .
Dari keseluruhan jumlah perkara tersebut, Pengadilan Agama Nabire hingga saat ini telah memutus sebanyak dua puluh delapan perkara, dengan perincian dua puluh enam perkara gugatan dan dua perkara permohonan. Di samping, perkara sisa tahun 2012 yang telah diputus pada tahun ini sebanyak tiga belas perkara.
Pengadilan Agama Nabire saat ini dalam menyelesaikan perkara yang diterima disidangkan oleh tujuh orang Hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Nabire. Dari komposisi hakim yang ada terbagi menjadi empat kelompok Majelis Hakim, yaitu kelompok Majelis Khusus, A, B dan C1. Adapun nama-nama Hakim Pengadilan Agama Nabire sebagai berikut : Drs. H. M. Thahir Hi Salim, MH, (Ketua), Drs. H. Ilmi, (Wakil), Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag, Mukhlis Latukau, S.HI., Moch. Syah Ariyanto, S.HI., Bahri Conoras, S.HI., dan Taufiqurrahman S.HI.
Sementara itu, untuk membantu Majelis Hakim dalam persidangan, Pengadilan Agama Nabire tidak memiliki Panitera Pengganti murni, sehingga pelaksanaan proses persidangan ditangani oleh tiga orang saja, yaitu : Hj. Saifa Dano Muhiddin, S. HI., (Panitera), Dra. Hasna Mohammad Tang (Wakil Panitera) dan Samsul Huda, S.Ag., (Panitera Muda Hukum). Selain itu, tugas persidangan dilaksanakan juga dibantu oleh 2 orang Panitera Pengganti Lokal yaitu Sulaiman, SH., dan Diniyah Putri, SH.
Sumber Data : Kepaniteraan Hukum Pengadilan Agama Nabire
Namun demikian, dengan kondisi keterbatasan tenaga fungsional Panitera Pengganti tersebut, tidak menjadi kendala bagi Pengadilan Agama Nabire dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan di bidang penegakan hukum.
Tentunya kondisi yang ada saat ini perlu untuk diberikan perhatian dan dipertimbangkan, terutama oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura untuk segera menambah tenaga baru, khususnya tenaga Panitera Pengganti untuk lebih memaksimalkan realisasi tugas pokok Pengadilan Agama Nabire di masa mendatang.
Pengirim : Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag. (Hakim Pengadilan Agama Nabire)
.