PA Muara Teweh Siap Melayani Gugatan Sederhana
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Gugatan Sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdatan dengan nilai gugatan materil paling banyak RP. 500.000.000 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana serta Gugatan ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal.
Perma No. 4 Tahun 2019 ini terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya perma ini juga salah satu cara mengurangai volume perkara di Mahkmah Agung dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.
Dalam mendukung Perma No. 4 Tahun 2019 ini Pengadilan Agama Muara Teweh telah melakukan sosialisasi terkait gugatan sederhana yang dilakukan pada tangal 31 Agustus 2021 dihadiri langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera , Jurusita Pengganti serta Staff Kepaniteraan PA Muara Teweh. Pemantik kegiatan tersebut oleh Panitera PA Muara Teweh Muhamad Nor Kifli, S.H.I.
Disamping telah dilaksanakannya sosialisasi dalam hal sarana dan prasarana pun telah disiapkan seperti alur peta pendaftaran, Brosur, dan Formulir Pendaftaran Gugatan Sederhana. Lebih cepat dengan gugatan sederhana itulah tagline dari brosur gugatan sederhana PA Muara Teweh.