PA Muara Teweh Ikuti Pembinaan Pelaksanaan Eksekusi
Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id
Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti pembinaan yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangkaraya, Jum’at (03/09/2021) pukul 13.30 – 15.00 WIB. Acara yang diadakan secara daring tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua PTA Palangkaraya, Dr. H. Samparaja, S.H., M.H. dengan mengangkat tema tentang “Eksekusi serta Permasalahannya”.
Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se Wilayah Kalimantan Tengah secara daring melalui kantor masing-masing. Sementara itu, PA Muara Teweh mengikuti pembinaan dari ruang media center. Tampak hadir para Hakim dan beberapa pegawai kepaniteraan yang tupoksi berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.
Dalam penyampaiannya, Ketua PTA menegaskan bahwa pembinaan semacam ini akan dilakukan secara rutin setiap hari jum’at pada waktu yang sama. “Pemateri dan tema pembahasannya akan berganti pada setiap pekan, sebagaimana yang telah direncanakan”, tuturnya.
Sementara itu, mengenai pemilihan materi eksekusi pada pembinaan kali ini, Hakim Tinggi kelahiran makasar itu menuturkan masih banyak para aparatur pengadilan Agama yang sampai saat ini masih mengalami kendala dalam pelaksanaan eksekusi, sehingga sampai tertunda bertahun-tahun, bahkan tidak terlaksana. Padahal, menurutnya eksekusi merupakan mahkota Pengadilan.
Sebagai informasi, Eksekusi diartikan sebagai “pelaksanaan putusan”. Secara terminologi, eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan secara paksa dengan bantuan kekuatan hukum apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan secara suka rela. Adapun menuurt hukum acara perdata, eksekusi dibagi menjadi tiga, yaitu: (1) Eksekusi riil, (2) eksekusi membayar sejumlah uang, dan (3) eksekusi melakukan suatu perbuatan. (akm)