PA Muara Teweh Gelar Sidang Keliling Yang Pertama di Tahun 2013

Muara Teweh | pa-muarateweh.go
Dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat pencari keadilan (Justicia Ballen) dan menyukseskan program Justice For All dan Justice For Poor, maka Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan sidang keliling di Puruk Cahu Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya yang berjarak kurang lebih 100 Km dari Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara.
Tim Sidang Keliling PA Muara Teweh memulai perjalanan menuju lokasi sidang keliling dengan jarak tempuh sekitar 4 jam dengan melewati gunung-gunung dan jurang yang dalam. Puruk Cahu sendiri dijadikan tempat sidang keliling karena kabupaten tersebut juga termasuk wilayah hukum PA. Muara Teweh.
Tim Sidang Keliling melaksanakan tugas dengan Surat tugas Plh. Ketua PA. Muara Teweh Nomor : W16-A4/584/HK.05/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013, yang terdiri dari Hj.ST.Zubaidah,S.Ag.,S.H. sebagai Ketua Tim sekaligus sebagai Ketua Majelis, Drs. Akhmad Baihaqi dan Achmad Syarani,S.HI sebagai Hakim anggota, Setia Bakti, S.H. sebagai Panitera Pengganti, Qamaruddin, S.HI sebagai Jurusita Pengganti, Muliawan Eddy Sentosa sebagai security dan Toyib Harianto sebagai driver.
Sidang keliling kali ini adalah sidang keliling yang pertama kali dilaksanakan untuk tahun 2013 dan perkara yang ditangani adalah sebanyak 8 perkara yang berlangsung secara berjalan tertib dan lancar. Semoga Justice For All dan Justice For Poor melalui program sidang keliling dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.