PA Muara Tebo Proses Empat Perkara E-Court
Foto sosialisasi e - court beberapa waktu yang lalu
Muara Tebo | PA Muara Tebo
Hingga Rabu (31/07), Pengadilan Agama Muara Tebo sudah menerima empat perkara e-court. Hal ini menurut Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Hj. Baihna., S.Ag., M.H., menunjukkan bahwa sosialisasi e-court yang dilaksanakan pihaknya dua bulan yang lalu boleh dikatakan berhasil.
Adapun keempat perkara e-court yang terdaftar di Pengadilan Agama Muara Tebo adalah perkara dengan jenis cerai gugat dan cerai talak.
Lebih lanjut, wanita yang telah malang melintang di dunia peradilan ini juga menyebutkan bahwa hingga saat ini setidaknya sudah ada dua advokat yang terdaftar dalam aplikasi e court Pengadilan Agama Muara Tebo.
Dan menurut dia karena kemudahan beracara lewat aplikasi e-court, maka tidak tertutup kemungkinan ke depan akan ada lagi advokat yang kembali mendaftarkan diri dalam aplikasi e-court Pengadilan Agama Muara Tebo.
Orang nomor satu di Pengadilan Agama Muara Tebo ini juga berharap keberadaan e-court dapat memberi kemudahan khususnya advokat tanpa harus datang ke pengadilan, sehingga azas sederhana, cepat dan biaya ringan benar-benar dapat diwujudkan. (khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)