PA Muara Tebo Koleksi Puluhan Perkara Ghaib

Muara Tebo| PA Muara Tebo
Hingga Selasa (18/11/2014) bagian hukum PA Muara Tebo mencatat sudah ada 53 perkara ghaib (salah satu pihak berperkara tidak diketahui keberadaannya, red.) yang masuk. Sebagian besar diantaranya menurut Panmud Hukum PA Muara Tebo, Nur Amri, S.H telah memasuki tahap persidangan dan telah diputus oleh majelis hakim.
Saat ditanya penyebab banyaknya perkara ghaib yang diterima, wanita yang sebelumnya bertugas di PA Pariaman ini menuturkan bahwa faktor tidak adanya tanggung jawab dari suami ataupun isteri menjadi pemicu utama tingginya angka perceraian dengan jenis ghaib.
“Kita tidak tahu alasan pasti masyarakat mengajukan perkara dengan jenis ghaib, apakah dalam prosesnya memang benar salah satu pihak tidak diketahui keberadaannya atau hanya untuk mempermudah urusan saja, itu semua kita serahkan pada majelis hakimyang bersidang untuk menilainya,” ungkap jebolan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan ini lugas.(Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)