PA muara Enim Gelar Sidang Keliling Tahap I di Kota Prabumulih dan Kabupaten PALI

Pali | PA Muara Enim
Sesuai dengan surat keputusan Ketua PA [PA] Muara Enim Nomor W6-A5/241/HK.05/II/2015 tanggal 3 Februari 2015 Tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Tahun 2015, Majelis Hakim Perkara Sidang Keliling yang telah dibentuk oleh Ketua PA mulai menggelar pelaksanaan sidang keliling untuk tahap pertama di dua tempat berbeda sebagaimana yang telah ditentukan, yaitu di wilayah Kota Prabumulih dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI].
Pelaksanaan sidang keliling di Kota Prabumulih dimulai pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2015 bertempat di Balai Karya Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih yang telah disulap menjadi ruang sidang sederhana. Majelis Hakim yang diketuai oleh Bakhtiar, S.H.I., M.H.I. menyidangkan 11 perkara dengan rincian 10 perkara perceraian dan 1 perkara pengesahan (isbat) nikah.
Keesokan harinya, Rabu tanggal 04 Maret 2015 Majelis Hakim sidang keliling PA Muara Enim kembali menggelar sidang keliling di Kabupeten PALI yang bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI . Majelis Hakim sidang keliling kali ini diketuai oleh Waluyo, S.Ag., M.H.I. dan sukses menyidangkan 4 perkara perceraian.
Dalam wawancara singkatnya dengan redaktur PA Muara Enim, kedua Ketua Majelis Hakim tersebut menyampaikan bahwa secara keseluruhan pelaksanaan sidang keliling berjalan lancar dan aman sebagai mana yang diharapkan.
Sebagai mana program rutin tahunan pada umumnya, Program sidang keliling PA Muara Enim di dua wilayah tersebut telah dianggarkan sampai dengan bulan Mei 2015 ini.