PA Muara Bungo Tetapkan Lokasi Sidang Keliling Tahun 2016

Bungo | www.pa-muarabungo.go.id
Sebagai salah satu bentuk pelayanan dan pengabdian Pengadilan Agama Muara Bungo kepada masyarakat adalah dengan mengadakan program sidang keliling. Sidang keliling yaitu pemeriksaan perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan PA Muara Bungo yang dilaksanakan sesuai dengan domisili pihak berperkara.
Dengan kata lain pihak yang berperkara tidak harus datang ke Pengadilan guna pemeriksaan perkara yang bersangkutan, namun sebaliknya Majelis yang ditunjuk pada perkara yang bersangkutanlah yang datang ke tempat dimana para pihak berdomisili.
Kecamatan Jujuhan dan Kecamatan Pelepat Ilir dipilih sebagai tempat sidang keliling untuk tahun anggaran 2016. Menurut Panitera PA Muara Bungo, Drs. Zubir Ishak, kedua Kecamatan ini ditetapkan sebagai tempat sidang keliling didasarkan pada jarak tempuh lokasi kedua kecamatan ini ke kantor PA Muara Bungo yang cukup jauh dan perkara yang masuk ke PA Muara Bungo didominasi dari kedua kecamatan tersebut. Ucap beliau ketika ditemui Judilaga PA Muara Bungo.(FE Sutan Kayo & Lara harnita, S.HI-Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)