PA Muara Bungo Tetapkan Lokasi Sidang Keliling Tahun 2015

Bungo | www.pa-muarabungo.go.id
Sebagai salah satu bentuk pelayanan dan pengabdian Pengadilan Agama Muara Bungo kepada masyarakat adalah dengan mengadakan program sidang keliling. Sidang keliling yaitu pemeriksaan perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan PA Muara Bungo yang dilaksanakan sesuai dengan domisili pihak berperkara.
Dengan kata lain pihak yang berperkara tidak harus datang ke Pengadilan guna pemeriksaan perkara yang bersangkutan, namun sebaliknya Majelis yang ditunjuk pada perkara yang bersangkutanlah yang datang ke tempat dimana para pihak berdomisili.
Sesuai dengan SK Ketua PA Muara Bungo No:W5-A4/61/HK.05/I/2015. Kecamatan Jujuhan dan Kecamatan Pelepat Ilir ditunjuk sebagai tempat sidang keliling u-ntuk tahun anggaran 2015.
Menurut KPA Muara Bungo, Drs. Ahmad Riva’i, SH., kedua Kecamatan ini ditetapkan sebagai tempat sidang keliling didasarkan pada jarak tempuh lokasi kedua kecamatan ini ke kantor PA Muara Bungo yang cukup jauh dan perkara yang masuk ke PA Muara Bungo didominasi dari kedua kecamatan tersebut. (FE Sutan Kayo & Lara harnita, S.HI-Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)