
BUNGO - www.pa-muarabungo.go.id Senin (03/11/2025) Pengadilan Agama Muara Bungo melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan. Kegiatan yang berlangsung di SLB Negeri Muara Bungo ini diikuti oleh para guru, siswa-siswi disabilitas tingkat SLTP dan SLTA dengan antusias.
Sosialisasi ini merupakan wujud dari komitmen PA Muara Bungo untuk mewujudkan "Peradilan Inklusif" yaitu sistem peradilan yang mudah diakses, ramah, adil bagi semua warga termasuk penyandang disabilitas. Sosialisasi ini juga sebagai bagian dari implementasi regulasi agar seluruh pihak di Pengadilan memahami mekanisme, akomodasi dan langkah pelayanan yang harus dilakukan terhadap penyandang disabilitas.
PA Muara Bungo merupakan Pengadilan Agama pertama se-Indonesia yang melaksanakan Sosialisasi Perma Nomor 2 Tahun 2025.
Sejak tahun 2023, Pengadilan Agama Muara Bungo telah menjalin Perjanjian Kerjasama dengan SLB Negeri Muara Bungo sebagai wujud nyata pelayanan pengadilan yang ramah disabilitas. Bentuk kerja sama tersebut meliputi pendampingan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, serta program edukasi hukum inklusif bagi masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, terutama para pendidik dan peserta didik di lingkungan SLB Negeri Muara Bungo, dapat lebih memahami peran pengadilan dalam menciptakan proses hukum yang humanis, inklusif, dan berkeadilan, dan penyandang disabilitas tidak lagi menjadi kelompok yang terpinggirkan dalam proses hukum. tapi memperoleh akses yang setara serta pelayanan yang adil.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, Pengadilan Agama Muara Bungo terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, termasuk bagi kelompok penyandang disabilitas.
Seusai kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan DDTK Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Guru dan Siswa-siswi SLB oleh petugas PTSP Pengadilan Agama Muara Bungo. Jurdilaga/PAMab
