PA Muara Bungo Diskusikan Isbat Nikah
Bungo | www.pamuarabungo.go.id |
Muara Bungo, di ruang ketua PA Muara Bungo dilaksanakan diskusi isbat nikah, Diskusi dihadiri Ketua PA Muara Bungo, Auzar Nawawi, Dra. Asmidar Waka PA Muara Bungo, Afrizal, M.Ag, Muhammad Iqbal, S.HI, MA, Hidayah, S.HI, Iqbal Kadafi, SH, Hakim PA Muara Bungo, Drs. Zubir Ishak, Panitera Sekretaris, Drs. Saukani, Wapan, Hoiriah Wasek, PA Muara Bungo serta Asnawi, SH, Maksor, S.Pdi dan Hazizah Jurusita Pengganti PA Muara Bungo.
Isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan seperti keluarga suami isteri dan dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian.
Perkara isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk contentious, dan semua ahli warisnya harus dijadikan pihak.
Maka untuk menyamakan persepsi dibentuk sebuah tim yang tugasnya merumuskan dan menyusun ketentuan antara perkara voluntair dan contentious untuk dijadikan sebagai pedoman.
Diskusi yang dimoderatori Dra. Asmidar, semua peserta diskusi terlihat aktif menyampaikan ide dan masukannya. Bahkan sering sekali terjadi adu argumentasi dalam memberikan pertimbangan hukum. sehingga suasana diruang diskusi tampak hidup. (malamgerimis & Lara Harnita, S.HI – Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)