PA Muara Bulian Sukses Laksanakan Sidang Secara Elektronik (Audio Visual)
Muara Bulian, Selasa (6/7) Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas 1B telah melaksanakan persidangan secara elektronik (Audio Visual) pemeriksaan saksi dalam perkara Isbat Nikah yang dibantu oleh Pengadilan Agama Arso – Papua sebagai penyedia fasilitas persidangan secara elektronik suskes dilaksanakan.
Persidangan yang dilaksanakan sejak pukul 09.00 Wib atau pukul 11.00 WIT berakhir pada pukul 10.45 WIB (12.45 WIT) dapat berjalan dengan baik, walaupun diawal pelaksanaannya sempat terkendala dengan kondisi jaringan internet, namun kendala itu dapat diatasi dengan cepat oleh tim IT Pengadilan Agama Muara Bulian.
Persidangan yang dipimpin oleh Ahmad Patrawan (Ketua Majelis) dengan dibantu oleh Zulkifli Firdaus dan Dahsi Oktoriansyah (Hakim Anggota) serta Pirdaus sebagai Panitera Pengganti ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama Muara Bulian, hal ini dilakukan semata-mata untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Muara Bulian.
Proses pemeriksaan saksi ini dilaksanakan di ruang sidang Pengdilan Agama Arso – Papua dengan terlebih dahulu diambil sumpah didepan Hakim Pengadilan Agama Arso, tanya jawab dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Muara Bulian melalui media Zoom secara virtual
Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian Drs. Jakfaroni, S.H saat ditemui oleh tim redaksi mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada bagian kepaniteraan PA Muara Bulian, Majelis Hakim yang bersidang dan Pengadilan Agama Arso yang telah membantu proses pelaksanaan sidang secara elektornik ini.
“Alhamdulillah, pelaksanaan persidangan dalam rangka pemeriksaan saksi yang digelar secara audio visual ini dapat berjalan dengan baik, terimakasih kepada tim kerja kepaniteraan, tim IT dan Majelis Hakim yang bersidang serta Pengadilan Agama Arso yang telah membantu proses pelaksanaan persidangan ini, sehingga proses persidangannya dapat berjalan dengan baik,” papar calon Wakil ketua PA Slawi kelas 1A ini, singkat.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, “memberikan kemudahan dalam pelayanan yang prima kepada masyarakat adalah tugas utama kita selaku ASN, apalagi saksi yang akan dimintai keterangan bertemapt tinggal di daerah yang sangat jauh dari Pengadilan Agama Muara Bulian, dengan adanya metode persidangan seperti ini sudah sangat membantu masyarakat,” jelasnya.
Persidangan secara elektronik ini telah mempunyai landasan hukum yang sangat kuat yaitu:
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
- Keputusan Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 056/dja/hk.05/sk/i/2020 tentang pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan agama secara elektronik.