PA Muara Bulian Berhasil Damaikan Perkara Melalui Mediasi
PA Muara Bulian – Menjelang bulan Ramadhan 1442 H/ 2021 M, mediator hakim Pengadilan Agama Muara Bulian (Asep Nurdiansyah, S.H) berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Muara Bulian pada hari Rabu, 31 Maret 2021 pasangan suami dan istri yang awalnya terlibat dalam konflik rumah tangga akhirnya dapat berhasil untuk di damaikan.
Mediasi dalam perkara Cerai Gugat tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali, Asep Nurdiansyah, S.H., mengatakan jika faktor keberhasilan mediasi tersebut dikarenakan masih adanya I’tikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan permasalah rumah tangganya secara damai. Disamping itu kepiawaian mediator dalam memediasi dengan menganalisa permasalahan para pihak sebelum memediasi sangat penting agar mediator dapat memberikan masukan dan saran secara tepat, serta memaksimalkan waktu yang di berikan untuk melakukan mediasi juga sangat berperan penting dalam menyelesaikan masalah tersebut.