logo web

Dipublikasikan oleh PA Muara Bulian pada on .

PA Muara Bulian Berhasil Damaikan Perkara Melalui Mediasi

PA Muara Bulian – Menjelang bulan Ramadhan 1442 H/ 2021 M, mediator hakim Pengadilan Agama Muara Bulian (Asep Nurdiansyah, S.H) berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat.

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Muara Bulian pada hari Rabu, 31 Maret 2021 pasangan suami dan istri yang awalnya terlibat dalam konflik rumah tangga akhirnya dapat berhasil untuk di damaikan. 

Mediasi dalam perkara  Cerai Gugat tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali, Asep Nurdiansyah, S.H., mengatakan jika faktor keberhasilan mediasi tersebut dikarenakan masih adanya I’tikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan permasalah rumah tangganya secara damai. Disamping itu kepiawaian mediator dalam memediasi dengan menganalisa permasalahan para pihak sebelum memediasi sangat penting agar mediator dapat memberikan masukan dan saran secara tepat, serta memaksimalkan waktu yang di berikan untuk melakukan mediasi juga sangat berperan penting dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice