PA Morotai Gelar Sidang Keliling di Kepulauan Morotai
Rombongan sidang keliling PA.Morotai di Tobleo sedang berada diruang VIP KM.Maming untuk menuju Pulau Morotai
Morotai | pamorotai.net
Fajar mentari bersinar dengan terang berselimut embun pagi, mengantar Tim Sidang keliling berkumpul di Pengadilan Agama Morotai di Tobelo pada hari Senin, 22 April 2013, pukul 07.30 Wit untuk selanjutnya bersama-sama menuju Pelabuhan penyeberangan di Gorua Kecamatan Tobelo Utara yang berjarak 7 KM dari Kantor Pengadilan Agama Morotai di Tobelo.
Adapun pemberangkatan dari Pelabuhan Gorua pada Pukul 10.00 Wit menuju Pelabuhan Daruba Kabupaten Kepulauan Morotai tiba pukul 13.00 Wit dengan menggunakan Kapal Feri (KM.Feri Maming) yang ditempuh sekitar 3 (tiga) pukul lamanya.
Kepulauan Morotai (695 mil persegi/1.800 km²) merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Halmahera Utara, yang historisnya Pulau Morotai menjadi lapangan terbang bagi Jepang selama PD II. Pulau ini diambil alih oleh angkatan Amerika Serikat pada September 1944 dan digunakan sebagai landasan serangan Sekutu ke Filipina pada awal 1945 serta ke Borneo timur pada Mei dan Juni tahun itu. Merupakan basis untuk serangan ke Jawa pada Oktober 1945 yang ditunda setelah penyerahan diri Jepang pada bulan Agustus tahun itu.
Pulau Morotai merupakan salah satu pulau paling utara di Indonesia yang memiliki batas Sebelah Utara : Samudera Pasifik, Sebelah Barat : Laut Sulawesi, Sebelah Timur : Laut Halmahera, Sebelah Selatan : Selat Morotai. sedangkan penduduknya kebanyakan pendatang dari Jawa, Sumatera maupun Sulawesi. Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang diagendakan Mahkamah Agung dengan prinsip ‘justice for all’ dan ‘justice for poor’ sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 tahun 2010.?
Pada saat kegiatan sidang cerai Talak sedang berlangsung
Ketua Pengadilan Agama Morotai di Tobelo menugaskan satu tim sebagaimana SK Ketua Pengadilan Agama Morotai di Tobelo Nomor: W3-A4/240/HK.05/IV/2013, tanggal 09 April 2013 yang terdiri dari satu orang Ketua Majelis (Drs. Zainal Goraahe), dua orang Hakim Anggota masing-masing Andi Fachrurrazi, K L, S.HI dan Sardianto, S.HI. kemudian di dampingi dua (dua) orang Panitera Pengganti (Mursal Ayub, S.Ag. dan Ihwan Ahsan, BA.) serta dua orang tenaga administrasi/Jurusita Pengganti (Abdurrahman Tomu dan Mohamad Rizki Usman, S.Kom.), yang mana Tim Sidang Keliling ini disambut baik oleh Kabag Kesra Kepulauan Morotai dan juga Kepala Kementerian Agama Kecamatan Morotai Selatan (Bpk.Nurmin Majid, S.Ag).
Pelaksanaan Sidang Keliling ini dilaksanakan pada hari Selasa, 23 April 2013 bertempat di eks Rumah Dinas SEKDA Kepulauan Morotai, dengan jenis perkara yang didaftarkan diantaranya adalah, cerai gugat (8 perkara), cerai talak (1 perkara), penggabungan perkara itsbat dan cerai gugat (4 perkara) atau cerai talak (2 perkara) apabila pernikahan tidak ada bukti pernikahanya,
Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Morotai dan sekitarnya sangat antusias dan menyabut baik adanya pelaksanaan Sidang Keliling yang di laksanakan oleh Pengadilan Agama Morotai di Tobelo, karena bila mereka menyeberang ke Tobelo untuk mengajukan perkara butuh biaya sekitar Rp 3.000.000,- sampai Rp. 5.000.000,-, Dan mereka berharap kegiatan Sidang Keliling ini bisa di laksanakan setiap tahun dan bahkan kalau bisa kegiatan tersebut di laksanakan dua kali dalam se-tahun karena masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal di Kabupaten Kepulauan Morotai terus mengalami peningkatan.
Pada saat kegiatan sidang cerai Gugat sedang berlangsung
Tim Sidang Keliling kembali dari pulau Morotai pada hari Rabu, 24 April 2013 pukul 15.00 Wit dan sampai tiba di Tobelo sekitar pukul 17.30 Wit dengan selamat meskipun selama di lautan ada kekhawatiran, karena saat ini di Provinsi Maluku Utara, khususnya di perairan Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Kepulauan Morotai sering mengalami cuaca yang buruk yang menyebabkan terjadinya gelombang tinggi.