logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Metro Berhasil Memediasi Sengketa Harta Bersama

Humas PA. Metro 

Rabu, 08 Juli 2020, Mediator Pengadilan Agama Metro, Hakim Madya Utama Drs. Aminuddin berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama melalui mediasi yang dilakukan selama dua minggu, dengan nomor perkara: 343/Pdt.G/2020/PA.MT.

Meskipun kedua pihak pada awalnya bersikeras untuk tidak ingin berdamai, namun dengan segala upaya yang dilakukan oleh mediator, akhirnya mediasi membuahkan hasil terbaik dan juga disepakati oleh kedua belah pihak yang berperkara yang berujung pada perdamaian. Pada hari itu juga perkara kemudian disidangkan oleh majelis hakim dengan Ketua Majelis, Drs. Waljon Siahaan, S.H.,M.H. dan diputus dengan Akta Vandading. 

Setelah sidang, putusan perkara kemudian di upload pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Agama Metro, dan selanjutnya Petugas PTSP, Ratih Ferawati menyerahkan produk pengadilan berupa salinan putusan kepada para pihak yang telah berdamai tersebut.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice