PA Metro Berhasil Memediasi Sengketa Harta Bersama

Humas PA. Metro
Rabu, 08 Juli 2020, Mediator Pengadilan Agama Metro, Hakim Madya Utama Drs. Aminuddin berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama melalui mediasi yang dilakukan selama dua minggu, dengan nomor perkara: 343/Pdt.G/2020/PA.MT.
Meskipun kedua pihak pada awalnya bersikeras untuk tidak ingin berdamai, namun dengan segala upaya yang dilakukan oleh mediator, akhirnya mediasi membuahkan hasil terbaik dan juga disepakati oleh kedua belah pihak yang berperkara yang berujung pada perdamaian. Pada hari itu juga perkara kemudian disidangkan oleh majelis hakim dengan Ketua Majelis, Drs. Waljon Siahaan, S.H.,M.H. dan diputus dengan Akta Vandading.
Setelah sidang, putusan perkara kemudian di upload pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Agama Metro, dan selanjutnya Petugas PTSP, Ratih Ferawati menyerahkan produk pengadilan berupa salinan putusan kepada para pihak yang telah berdamai tersebut.