logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Mempawah Awali Sidang Keliling Tahun 2014

Mempawah | www.pa-mempawah.go.id

Selasa (4/2/2014) PA Mempawah mengawali sidang keliling Tahun 2014.  Sidang bertempat di Balai Sidang Jalan Adu Sucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang berjarak sekitar 106 km dari PA Mempawah.

Majelis Hakim yang menyidangkan hari itu terdiri dari Drs. A. Fuadi sebagai Ketua Majelis, didampingi Uswatun Hasanah, SHI. dan Harisman, SHI., masing-masing sebagai Hakim Anggota serta Zakaria, SHI. sebagai panitera pengganti. Sedangkan yang bertindak sebagai mediator adalah Yusnardi, SHI.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. dan berakhir pukul 12.00 WIB. Perkara yang disidangkan berjumlah 6 perkara. Tiga perkara di antaranya perkara baru dan selebihnya perkara lanjutan yang sebelumnya disidangkan di PA Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah.

Dipilihnya Kubu Raya untuk kegiatan sidang keliling PA Mempawah tahun 2014 karena tingginya jumlah perkara yang masuk dari kabupaten tersebut setiap tahun. Pada tahun 2013, misalnya, sekitar 53 % dari 692 perkara berasal dari kabupaten yang pada tahun 2007 memisahkan diri dari Kabupaten Pontianak itu.

Sidang keliling akan berlangsung selama 40 kali. DIPA PA Mempawah tahun 2014 mengalokasikan anggaran untuk sidang keliling sebesar Rp 90.000.000. Biaya sewa balai sidang sebesar Rp 18.000.000 dan biaya operasional sebesar Rp 72.000.000.

Satu Perkara Dicabut

Dalam sidang keliling perdana itu ada perkara cerai gugat yang dicabut karena Penggugat masih mencintai Tergugat. Begitu memasuki ruang sidang, Penggugat tak kuasa menahan isak tangis. Ia mengatakan bahwa sebenarnya ia tidak ingin bercerai. Namun, ia ditekan terus-menerus oleh ibunya agar berpisah dengan Tergugat. Jika Penggugat tidak bercerai, ibunya mengancam akan bunuh diri.

Majelis Hakim lalu me-skorsing sidang dan memerintahkan Penggugat untuk menghadap Mediator yang berada di ruang sebelah. Walaupun Tergugat tidak hadir, Majelis Hakim memandang perlu diadakan mediasi. Akan tetapi yang dimediasi bukan antara Penggugat dengan Tergugat, melainkan antara Penggugat dengan ibunya yang saat itu hadir.

Mediator yang ditunjuk bernama Yusnardi, SHI. yang juga hakim PA Mempawah. Di hadapan pria asal Aceh itu, ibu Penggugat mengakui bahwa ia yang menyuruh anaknya berpisah. Dari awal, ia memang tidak setuju anaknya menikah dengan Tergugat. Di matanya, Tergugat adalah seorang pria yang tidak bertanggung jawab karena tidak bisa menafkahi keluarganya dan pemalas karena dari shubuh sampai siang tidur terus.

Ketika ditanyakan hal itu kepada Penggugat, ia membantahnya. Tergugat, menurut Penggugat adalah sosok kepala rumah tangga yang bertanggung jawab dan selalu memberi nafkah cukup. Soal tidur dari pagi sampai siang itu bisa dimaklumi karena pekerjaan Tergugat sebagai penjual martabak telor dari sore sampai pukul 02.00 WIB. dini hari.

Seusai mendengar keterangan Penggugat dan ibunya, Yusnardi menasihat ibu Penggugat agar tidak mencampuri urusan rumah tangga anaknya dengan Tergugat. “Saya sampaikan ke ibu Penggugat agar tidak mengukur kebahagiaan dari sudut pandang dirinya. Yang penting Penggugat bahagia bersama Tergugat.

Tidak kekurangan nafkah. Selama Tergugat mau bekerja dan sanggup menafkahi Penggugat dan anak-anaknya, kenapa harus dipisahkan? Apapun pekerjaannya tidak masalah selama itu halal dan cukup,” katanya kepada Tim Redaksi pa-mempawah.go.id.

“Harusnya ibu Penggugat bangga punya menantu yang mau kerja keras. Jangan karena ia bukan orang kantoran, lantas ia meremehkannya. Harusnya ibu itu membantu dan mendukung anaknya untuk meraih surga dengan menjadi istri yang baik buat suaminya,” imbuh suami dari dr. Fitria Armalivia itu.

Berkat kegigihan dan kesabaran Mediator, ibu Penggugat kemudian melunak. Ia tidak lagi menyuruh anaknya bercerai. Ia menyerahkan sepenuhnya urusan rumah tangga Penggugat kepada yang menjalaninya.

Setelah keluar dari ruang mediasi, Penggugat kemudian melapor ke petugas jaga sidang, dan oleh Ketua Majelis diperintahkan untuk memasuki ruang sidang. Kepada Ketua Majelis, Penggugat menyatakan mencabut perkaranya dan akan kembali hidup rukun dengan Tergugat. (Tim Redaksi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice