Pada hari Jum'at tanggal 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara register nomor 3037/Pdt.G/PA.Mdn/2021. Pemeriksaan Setempat (Descente) merupakan persidangan pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek perkara tersebut.
Adapun Majelis Hakim dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) kali ini adalah Ketua Majelis Bapak Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M.H. dan sebagai anggota yaitu Ibu Dra. Nuraini, M.A. dan Bapak Drs. Ahmad Sobardi., S.H., M.H. Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) juga dihadiri oleh Panitera Pengganti Ibu Husna Ulfa, S.H. dan Jurusita Bapak Muhammad Badri Suadi, S.H.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) dilaksanakan pada Kelurahan Binjai. Pemeriksaan Setempat (Descente) dilaksanakan di Kelurahan Lalang dimana dihadiri oleh pihak Kelurahan Binjai yaitu Lurah Kelurahan Binjai serta Kepala Lingkungan, Penggugat dan Kuasa Penggugat dan Tergugat dan Kuasa Tergugat. Pemeriksaan Setempat (descente) dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ada halangan apapun. (IT)