logo web

Dipublikasikan oleh IT Pengadilan Agama Medan pada on .

 Pada Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Medan telah melaksanakan Peletakan sita jaminan dengan perkara nomor 10/Pdt.Eks/2021/PA.Mdn. Pelaksanaan dilaksanakan oleh Muhammad Yasir Nasution, M.A (Panitera), Muhammad Badri Suadi, S.H (Jurusita), Abdul Hamid A.Md (Saksi) dan Izun Piter Daulay.

2

Peletakan Sita Jaminan register nomor 10/Pdt.Eks/2021/PA.Mdn dilaksanakn di Kelurahan Tegal sari Mandala III. Pelaksanaan sita ini dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi dan Lurah Kelurahan Tegal Sari Mandala III.

1

Pada proses peletakan sita pihak termohon melakukan protes karena harta tersebut telah dijual oleh para termohon. Panitera menjelaskan bahwa apabila ada pihak ketiga yang merasa memiliki objek tersebut dapat melakukan upaya perlawanan ekseskusi (Derden Verzet) di Pengadilan Agama Medan.

3

Setelah semua prosedur sita dilaksanakan para tim pelaksana sita dari Pengadilan Agama Medan kembali ke kantor Pengadilan Agama Medan dengan perasaan bahagia telah dapat melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi pengadilan. (IT)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice