logo web

Dipublikasikan oleh PA Medan pada on .

1

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Medan, pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2022 tepat pukul 14.00 Wib telah dilaksanakan sidang teleconfrence Pengadilan Agama Medan dengan Pengadilan Agama Sungai Raya perkara register nomor 1917/Pdt.G/2021/PA.Mdn

Sidang Teleconfrence dilaksanakan sesuai permohonan persidangan teleconfrence dari Pengadilan Agama Sungai Raya nomor W14-A11/820/HK.05/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 perihal Permohonan persidangan teleconfrence nomor 1917/Pdt.G/2021/PA.Mdn dimana Tergugat berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Sungai Raya.

2

Majelis Hakim pada sidang teleconfrence ini adalah Bapak Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua Majelis), Drs. Jaharuddin  (Hakim Anggota) , Dra. Nuraini, M.A. (Hakim Anggota dan Husna Ulfa, S.H. (Panitera Pengganti). Sidang Teleconfrence ini dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Penggugat serta Tergugat. (IT)

3

4

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice