Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Medan, pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2022 tepat pukul 14.00 Wib telah dilaksanakan sidang teleconfrence Pengadilan Agama Medan dengan Pengadilan Agama Sungai Raya perkara register nomor 1917/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Sidang Teleconfrence dilaksanakan sesuai permohonan persidangan teleconfrence dari Pengadilan Agama Sungai Raya nomor W14-A11/820/HK.05/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 perihal Permohonan persidangan teleconfrence nomor 1917/Pdt.G/2021/PA.Mdn dimana Tergugat berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Sungai Raya.
Majelis Hakim pada sidang teleconfrence ini adalah Bapak Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua Majelis), Drs. Jaharuddin (Hakim Anggota) , Dra. Nuraini, M.A. (Hakim Anggota dan Husna Ulfa, S.H. (Panitera Pengganti). Sidang Teleconfrence ini dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Penggugat serta Tergugat. (IT)