logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Medan Gelar Sidang Perdana Itsbat Nikah Keliling di Kelurahan Rengas

Drs. H. Abdul Halim Ibrahim, MH (kedua dari kanan) sebagai Ketua Majelis sedang bertanya kepada para pihak.

Medan, pa-medan.net

Pagi hari yang cerah (5/3/2014) telah tampak warga 4 Kecamatan di Kota Medan diantaranya adalah Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Belawan, dan Kecamatan Medan Labuhan telah berkumpul di aula Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan untuk mengikuti persidangan itsbat nikah keliling yang telah mendaftarkan Perkaranya pada tanggal 19 Februari 2014 lalu.

Dimana pada hari ini juga masih tampak ke konsistenan seluruh aparat pemerintah yang ikut Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Medan, Kementrian Agama Kota Medan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 08 Januari 2014 untuk pelaksanaan Persidangan Keliling Itsbat Nikah di wilayah Kota Medan.

Acara yang dilaksanakan dengan penuh khidmat dan tertib, tampak diwajah para pihak yang berseri-seri untuk mendapatkan Buku Nikah dan Akta kelahiran bagi keluarganya walaupun harus menunggu antrian persidangan yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Drs. H. Abdul Halim Ibrahim, MH dan didampingi oleh Drs. Zakian, MH dan Hj. Lailan Azizah Nasution, SH., MH sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh H. Khairul Badri, Lc., MA sebagai Panitera Pengganti.

Para pihak dan juga saksi mengikuti persidangan dengan khidmat dan tertib

Tampak keaktifan dari Panitera/Sekretaris yang membantu pelaksanaan sidang tersebut dengan memberikan pengarahan kepada warga yang telah mendapat hasil keputusan Majelis Hakim yang berbentuk Penetapan langsung diberikan kepada Kementrian Agama Kota Medan (Kantor Urusan Agama) untuk dikeluarkan buku nikah setelah itu akan dikeluarkan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.

Persidangan yang dimulai pada pukul 09.00 wib dan selesai pada pukul 16.30 wib ternyata selesai pada hari itu juga sesuai dengan harapan dengan ditandai dikeluarkan Buku Nikah bagi para Pihak yang mengajukan Itsbat Nikah, disela-sela perbincangan warga terdengar kalimat yang berbunyi mudah-mudahan acara ini terus ada sehingga tidak ada lagi warga yang menikah tidak mempunyai buku nikah dan anak-anak mempunyai akta kelahiran, sambil pergi dengan berjabat tangan dengan seluruh petugas sambil berkata terima kasih banyak atas pelayanan yang diberikan.

Petugas dari Kementrian Agama Kota Medan (KUA) sedang memeriksa berkas dan memberikan Buku Nikah kepada para pihak seusai persidangan

Sampai bertemu kembali di pendaftaran sidang itsbat nikah keliling berikutnya untuk Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Tuntungan yang dilaksanakan di Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan pada tanggal 12 Maret 2014. (IT).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice