logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Medan Dikunjungi Waka PTA Medan

Medan | pa-medan.net

Tidak seperti biasanya setiap hari senin pagi kegiatan kerja diawali dengan apel dihalaman kantor, pada pagi hari senin tanggal 15 April 2013 tepat pukul 08.00 WIB, Ketua PA Medan Drs. H. M. Nor Hudlrien, S.H., M.H., Waka PA Medan Drs. Misran, S.H., M.H., para hakim, seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Medan telah berkumpul di ruang sidang utama untuk mendengarkan bimbingan dan arahan Bapak Waka PTA Medan Drs. H. Syahron Nasution, S.H., M.H dan Hakim Tinggi Pengawas Drs. H. Busra, S.H., M.H.

Dalam kata sambutannya Ketua PA Medan menyampaikan bahwa pada akhir-akhir ini banyak sekali laporan maupun pengaduan dari masyarakat pencari keadilan tentang aparat peradilan yang ditujukan kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung/Bawas, Ketua PTA maupun kepada Ketua PA. Terlepas dari benar atau tidaknya laporan/pengaduan tersebut, bagi terlapor akan langsung merasakan dampak psikologisnya yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pula produktifitas kinerja yang bersangkutan.

Oleh karena itu, mohon kepada Bapak Waka PTA Medan berkenan memberikan motivasi, arahan maupun bimbingan kepada seluruh jajaran aparat Pengadilan Agama Medan dalam menghadapi maraknya laporan/pengaduan tersebut, demikian Ketua PA mengakhiri sambutannya.

Sebelum menyampaikan arahan dan bimbingannya waka PTA Medan menjelaskan bahwa kehadirannya di PA Medan ini adalah atas undangan Ketua PA Medan untuk bersilaturrahmi dan sekaligus untuk berdialog, bukan untuk pengawasan.

Selanjutnya waka PTA dalam arahannya menekankan bahwa dengan maraknya laporan/pengaduan dari masyarakat pencari keadilan, aparat peradilan tidak perlu resah atau takut asal menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, oleh karena itu para hakim harus selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuannya tentang hukum-hukum formil maupun materiel, disamping harus berpegang pada kode etik hakim.

Ada 10 sikap yang harus dimiliki oleh hakim yaitu; Adil, Jujur, Arif dan Bijaksana, Mandiri, lntegritas Tinggi, Tanggung jawab, Disiplin, Menjaga Martabat dan Kehormatan,Rendah Hati dan Profesional.

Tidak hanya hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti harus pula bekerja secara profesional, karena hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti merupakan 3 komponen penting yang saling terkait dalam penyelesaian suatu perkara yang diajukan ke pengadilan.

Sementara itu Hakim Tinggi Pengawas, Drs. Busra, S.H., M.H menambahkan bahwa saat ini teknologi informasi di peradilan agama sudah dapat diandalkan untuk membantu percepatan penyelesaian pekerjaan seperti aplikasi SIADPA Plus yang dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang signifikan.

Oleh karena itu seluruh a parat peradilan agama, termasuk hakim, tidak boleh lagi ada yang masih gaptek, kalau tidak mengikuti perkembangan teknologi informasi kita akan tertinggal jauh di belakang. "Saya merasakan betapa sangat membantu ketika saya membuat putusan dengan menggunakan aplikasi SIADPA, pekerjaan jauh lebih cepat dibandingkan dengan cara manual, proses jalannya perkara dapat diakses langsung oleh para pihak melalui infoperkara.badilag.net,” demikian beliau menuturkan pengalamannya. Selanjutnya beliau mengingatkan kembali agar aparat peradilan agama konsisten memanfaatkan teknologi informasi.

Setelah dialog/tanya jawab, acara ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Medan diiringi ucapan terima kasih atas kehadiran, bimbingan dan arahan Bapak Waka PTA dan Bapak Hakim Tinggi Pengawas PTA Medan.(hdrn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice