PA Medan Adakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kelurahan Rengas Pulau

Medan | pa-medan.net
Beberapa minggu yang lalu telah diadakan kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Medan, Kementrian Agama Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah dilaksanakan pada tanggal (8/1) di Balai Kota Medan, dimana PA Medan membuat terobosan dibidang pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan persidangan keliling itsbat nikah dengan berlatar belakang masih ada masyarakat yang belum mempunyai buku nikah apalagi akta kelahiran bagi anak mereka.
Maka pada hari selasa (18/2/2014) menurut jadwal dari hasil MoU tersebut untuk pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah tersebut diadakan di Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan mewakili 4 kecamatan yaitu : Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Deli, dan Kecamatan Medan Labuhan.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Khaerudin, SH., M.Hum didampingi oleh Panitera/Sekretaris, Drs. Abd. Khalik, SH dan seorang Hakim PA Medan, Drs. H. Abd. Halim Ibrahim, MH, dan beberapa pegawai PA Medan sebagai petugas persidangan keliling itsbat nikah tersebut.
Acara yang didukung oleh 3 instansi pemerintahan demi meningkatkan pelayanan publik mendapat respon dari lembaga tersebut, tampak dengan kehadiran petugas – petugas seperti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementrian Agama dari KUA, dan dari petugas kelurahan sendiri, serta masyarakat yang sejak pagi sudah berkumpul demi ingin mendapatkan pelayanan publik tersebut.
Pendaftaran Sidang keliling itsbat nikah yang diadakan 2 hari di Kelurahan Rengas Pulau yang mewakili 4 Kecamatan, pada hari pertama pendaftaran, sudah banyak masyarakat turut andil mengikuti acara tersebut, acara yang diprioritaskan bagi masyarakat muslim ternyata banyak dihadiri oleh masyarakat non muslim, namun tidak ada masalah yang terjadi bagi masyarakat non muslim, mereka kembali kerumah masing-masing setelah diberi pengertian dan arahan dari petugas.
Ternyata kegiatan ini berdampak positif bagi masyarakat di 4 Kecamatan tersebut, tampak pada hari kedua masyarakat tampak membludak memenuhi ruangan aula Kantor Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, para petugas ada memberikan informasi, verifikasi data, leges berkas untuk persidangan, pengambilan formulir untuk Akta kelahiran, dan lain sebagainya, seyogyanya acara ini ditutup pada pukul 15.00 wib, akhirnya pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 wib, setelah dilakukan seleksi dan verifikasi data maka didapati perkara yang terdaftar ada 20 perkara.


Setelah acara pendaftaran ditutup untuk 4 Kecamatan tahap pertama, insya allah persidangan akan dilaksanakan di ruangan Aula Kantor Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan pada hari rabu, tanggal 5 Maret 2014, semoga acara tersebut dapat terlaksana dengan lancar sesuai dengan harapan kita semua. Amiin……..
