PA Masohi Gelar Sosialisasi Pedoman Sidang Keliling dan Perkara Prodeo
Masohi | pa-masohi.go.id
Kamis (28/02/12), sekitar pkl.14.00 WIT, PA Masohi mengadakan sosialisasi mengenai SK Tuada Uldilag MA.RI No. 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling Di Lingkungan Peradilan Agama.
Acara yang bertempat di ruang sidang PA Masohi ini dipimpin oleh KPA Masohi, Drs. Mursidin, MH dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Drs. Rahmat dan Pansek, Drs. Ali Karepesina serta dihadiri oleh para hakim, wapan, wasek, kaur keuangan dan para staf dari divisi kepaniteraan. Sosialisasi ini perlu dilakukan agar para pegawai bisa mengetahui dan melaksanakan dengan baik Standar Pedoman tentang sidang keliling dan perkara prodeo tersebut.
Dalam sosialisasinya, KPA Masohi mengatakan bahwa inti dari dikeluarkannya SK Tuada Uldilag tersebut yaitu untuk memaksimalkan pelaksanaan sidang keliling dan perkara prodeo sehingga bisa memberikan manfaat bagi para pencari keadilan yang daerah tempat tinggalnya jauh dari tempat Pengadilan Agama.
Dalam SK tersebut memuat mengenai penyelenggaraan sidang keliling mulai dari persiapan dan pelaksanaannya; biaya pelaksanaan sidang keliling yang terdiri dari sumber pembiayaan, komponen pembiayaan, pertanggungjawaban dan pengawasan; koordinasi struktural yaitu koordinasi dengan Pemda, Pengadilan Negeri, Kantor Kementrian Agama, Kepolisian setempat dan koordinasi kultural (tokoh masyarakat, perguruan tinggi, LSM); pelaporan sidang keliling mulai dari pelaporan persidangan, pelaporan keuangan dan mekanisme pelaporan.
Selain itu, SK tersebut juga memuat contoh lampiran-lampiran seperti SK KPTA tentang penentuan tempat sidang keliling tetap, SK tentang penetapan jadwal dan petugas sidang keliling tetap/insidentil, formulir pelaporan sampai pelaporan secara online melalui aplikasi sidang keliling/prodeo dan portal infoperkara.badilag.net.
Semua dijelaskan dengan lengkap dalam SK standar pedoman tersebut, termasuk juga jenis perkara sidang keliling dan penentuan sidang keliling yang terdiri dari sidang keliling tetap dan insidentil.
Sesi tanya jawab juga mewarnai sosialisasi tersebut diantaranya mengenai kesepakatan tempat sidang keliling, tempat dilaksanakan ikrar talak dan sumber pembiayaan sidang keliling. Semoga sosialisasi ini dapat menjadi bahan rujukan agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu, semoga tim yang akan ditunjuk nanti dapat mengemban tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, agar dapat terwujud tujuan dilaksanakannya sidang keliling sesuai dengan SK Tuada Uldilag tersebut. Amin. (Lia Rosa, SH/Tim IT)