logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Masohi Gelar Sosialisasi Hasil Bimtek Hakim PA

 

Zaenal Ridwan Puarada, S.HI (Hakim), didampingi KPA Masohi Drs. Mursidin, MH., menyampaikan hasil Bimtek Hakim

 

Masohi | pa-masohi.go.id

Selasa (07/05/13), PA Masohi menggelar acara sosialisasi yang diisi oleh salah satu hakim PA Masohi yaitu Zaenal Ridwan Puarada, S.HI. Beberapa waktu lalu, beliau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan hakim berkelanjutan, berdasarkan Surat Kepala Balitbang Dikalt Kumdil MA.RI No. : 331/BLD/S/III/2013 yang diadakan di Balitbang Diklat Kumdil MA.RI, Mega Mendung, Bogor. Sosialisasi yang dimulai pkl 10.00 WIT ini, dipimpin oleh Ketua PA Masohi, Drs. Mursidin, MH dan diikuti oleh Wakil Ketua, Drs Rahmat, para hakim, pansek, wapan, para panmud, para panitera pengganti dan para staf pada divisi kepaniteraan.

Sosialisasi yang dibahas oleh pemateri yaitu mengenai musyawarah majelis, ketrampilan pemeriksaan saksi yang efektif dan masalah-masalah hukum acara perdata. Mengenai musyawarah majelis, beliau menjelaskan ada enam sub pokok bahasan yang terdiri dari proses musyawarah majelis hakim, fakta-fakta hukum, issu hukum, teknik penyampaian argumentasi hukum, solusi/mufakat, dissenting opinion (perbedaan pendapat).

Dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pada pasal 14 ayat (3) bahwa pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Dan dalam buku II tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi Peradilan Agama halaman 31 angka 6 juga mengatur tentang hal itu.

Hanya saja pada prakteknya, dissenting opinion dalam putusan ada dua model yaitu dimuat sebagai suplemen dalam putusan dan dimuat dalam putusan itu sendiri.

Oleh karena itu, musyawarah majelis hakim bersifat rahasia dan apabila hasil musyawarah majelis tersebut diperoleh mufakat maka dituangkan dalam bentuk putusan serta dalam pembacaan putusan bersifat terbuka untuk umum. Penyaji menjelaskan tema-tema di atas secara jelas dan terperinci, baik tentang dasar hukum maupun materi-materi yang telah didapat saat bimtek yang beliau ikuti.

Terlihat Para Hakim dan Pegawai, Hadir dalam sosialisasi

Sesi tanya jawab juga mewarnai sosialisasi tersebut diantaranya mengenai obscuur libel dan error in persona dan pemateri menjelaskan dengan jelas dan dapat dimengerti oleh para penanya.

Semoga sosialisasi ini bisa dijadikan sebagai pedoman agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kita dapat bekerja dengan baik, amanah dan profesional. Selain itu, diharapkan pula bagi para pegawai untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerjanya lebih baik lagi guna mewujudkan instrumen reformasi birokrasi Mahkamah Agung yaitu mengenai perubahan pola pikir para pegawai peradilan. (Lia Rosa/Tim TI)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice