logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Masohi Gelar Sosialisasi Buku II Edisi Revisi

Wapan PA Masohi, Dra. Alawiah Mony didampingi Pansek Drs. Hamja Tuhulele (tengah) dan KPA Masohi Drs. Mursidin, MH (kanan).,  saat sosialisasi Revisi Buku II

 

Masohi | pa-masohi.go.id/‎

Rabu (29/1/2014), PA Masohi mengadakan acara sosialisasi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi. Acara yang digelar pkl. 09.00 WIT tersebut dipimpin oleh Ketua PA Masohi, Drs. Mursidin dan didampingi oleh Pansek, Drs. Hamja Tuhulele;  dihadiri oleh para hakim, para pejabat struktural dan pejabat fungsional serta para pegawai PA Masohi.

Walaupun sosialisasi ini menyangkut divisi kepaniteraan, tetapi divisi kesekretariatan tetap harus mengetahui dan paham mengenai perkembangan tentang penerbitan peraturan atau pedoman baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, khususnya oleh Ditjen Badilag demi meningkatkan kualitas aparat peradilan agama dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam sosialisasinya, Drs. Mursidin, MH mengatakan bahwa antara Buku II tahun 2010 dengan Buku II edisi revisi tahun 2013 ini ada beberapa pembaharuan yang tercantum dalam buku pedoman tersebut baik secara teknis maupun administrasi.

Oleh karena itu, Wakil Panitera menyampaikan beberapa point pembaharuan dalam Buku II edisi revisi tersebut diantaranya dalam hal teknis administrasi yaitu mekanisme pembiayaan perkara prodeo yang dibiayai oleh DIPA, point khususnya tentang administrasi perkara prodeo, adanya penambahan register perkara menjadi 17 register, menyangkut persiapan dan pelaksanaan persidangan yaitu penunjukan PP yang harus dibubuhi stempel, format pembuatan dan pengetikan BAS, penyampaian salinan putusan, pembubuhan paraf dan tanggal pada map perkara dalam hal minutasi berkas perkara, pemberkasan perkara, administrasi penambahan point dalam pelaksanaan putusan ijin ikrar talak, penambahan point dalam penggunaan instrumen, dll.

Setelah wakil panitera menyampaikan beberapa pembaharuan dalam Buku II edisi revisi tersebut, KPA Masohi juga mengemukakan bahwa hakim harus tetap mengembangkan pengetahuannya yang berkaitan dengan hukum materiil, seperti UU KDRT, UU Perbankan, UU Wakaf, Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, Yurisprudensi, dll. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa perlunya SK Ketua Pengadilan secara periodik tentang penetapan media yang dipakai untuk panggilan perkara ghaib yang disampaikan melalui surat kabar atau media massa lainnya.

Semua telah dibahas dengan seksama dalam sosialisasi tersebut, semoga apa yang telah dibahas dalam Buku II edisi revisi ini dapat menjadi salah satu acuan bagi PA Masohi terutama para hakim, panitera/panitera pengganti dan juru sita dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi peradilan dan teknis peradilan. Selain itu, semoga apa yang telah dibahas dalam sosialisasi ini semoga bermanfaat dan segera diterapkan di PA Masohi. (Lia Rosa, SH / Tim TI)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice