PA Martapura Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Martapura | PA Martapura
Sesuatu yang baru terlihat dari front office Pengadilan Agama Martapura Kelas I.B, yakni PA Martapura telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai salah satu bentuk service excellence yang diberikan kepada pengguna layanan atau pihak yang berperkara.
Dengan berpedoman kepada Surat Edaran dari Dirjen Badilag, SK Nomor 1403b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018, Pengadilan Agama Martapura menerapkan PTSP dengan tujuan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, ringan biaya, memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan, serta menjaga independensi dan imparsialitas apartur pengadilan.
Melalui layanan terintegrasi PTSP PA Martapura , para pihak berperkara bisa mendapatkan informasi mengenai perkara dan biayanya, bisa melakukan pendaftaran perkara , pengaduan, dan mengambil produk berupa akta cerai maupun salinan putusan dengan lebih mudah lebih cepat karena pelayanan berada pada satu tempat. Layanan PTSP PA Martapura juga didukung dengan adanya kerjasama dari pihak luar seperti Posbakum, Bank dan PT Pos Indonesia.
Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas I.B, DR. Sugiri Permana S.Ag, MH sangat mendukung dan antusias dengan adanya wajah baru bagi PA Martapura sendiri demi untuk memberikan layanan terbaik bagi para pihak yang datang ke Pengadilan Agama Martapura Kelas I.B. Beliau menghimbau kepada seluruh pegawai terutama kepada yang menjadi petugas PTSP agar tetap dan terus memberikan layanan terbaik.