PA Martapura Gelar Sidang Terpadu Bersama Disdukcapil dan KUA Kec Mataraman

Selasa (25 Agustus 2020) Pengadilan Agama Martapura melaksanakan sidang terpadu di kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Sidang terpadu yang dilaksanakan ini merupakan salah satu program unggulan Pengadilan Agama Martapura dalam rangka untuk dapat menyentuh langsung kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan pelayanan dalam memperoleh dokumen penetapan Pengadilan Agama.
Berkerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Mataraman, Sidang terpadu yang dilaksanakan diluar gedung pengadilan ini dilaksanakan di belai desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman dengan menyidangkan 10 perkara pemohonan dengan hasil 9 perkara diputus Kabul dan 1 perkara gugur karena pihak tidak hadir.
Sesaat setelah semua perkara yang disidangkan pada sidang terpadu ini diputus oleh Ketua Majelis , Para pihak langsung mendapatkan penetapan pengadilan. Ketua Pengadilan Agama Martapura Drs. H. Pahrur Raji.,M.H.I menyerahkan langsung penetapan kepada para pihak, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kependudukan atau buku nikah oleh perwakilan Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Mataraman.
Masyarakat setempat terlihat sangat antusias dengan adanya sidang terpadu, karena mereka tidak perlu repot-repot ke kantor Pengadilan Agama Martapura, Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Mataraman, dalam satu tempat dan satu waktu, masyarakat bisa memperoleh dokumen yang diperlukan.