logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Maros dan PA Pelaihari Gelar Diskusi 

Kedua nara sumber menyampaikan presentasi dipandu moderator (Foto: Respati).

Pelaihari I pa-pelaihari.go.id

PA Maros dan PA Pelaihari gelar diskusi pada Jumat (22/1/2016) di ruang sidang utama PA Pelaihari. Diskusi membahas tupoksi pengadilan dan isu-isu aktual seputar hukum dan peradilan.

Menurut Ketua PA Maros Drs. H. Muhiddin, S.H.,M.H., kehadirannya beserta rombongan dalam rangka studi banding. Ia ingin mengambil hal-hal positif dari PA Pelaihari.

“Saya mendengar PA Pelaihari memiliki sesuatu yang tidak ada di PA Maros, maka saya ke sini ingin belajar,” ungkap Ketua PA Maros dengan rendah hati.

Sementara Wakil Ketua PA Pelaihari Dra. Hj. Masyhadiah D, M.H. memberikan istilah yang lebih tepat yaitu diskusi.

“Kita saling belajar dan saling berbagi layaknya diskusi, saya yakin banyak hal posotif dari PA Maros yang tidak dimiliki PA Pelaihari,“ Ujar Wakil Ketua PA Pelaihari.

Pemandu acara diskusi Muhammad Irfan memberi kesempatan pertama kepada tuan rumah untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran dan capaian-capaian selama 2015.

Dari paparan tuan rumah diketahui, perkara diterima PA Pelaihari selama 2015 lebih 800. Adapun inovasi yang cukup dibanggakan adalah majalah yang dikemas secara digital. Sedangkan inovasi yang mutakhir adalah layanan EDC BRILINKdalam rangka memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran biaya perkara.

Dengan elegan Waka PA Pelaihari menayangkan video layanan EDC BRILINK untuk menjelaskan kepada hadirin mulai proses negosiasi hingga penandatanganan nota kesepahaman.

Penyerahan cinderamata Buku Pedoman SIADPA Plus dari Wakil Ketua PA Pelaihari kepada Ketua PA Maros (Foto: Respati). 

Sementara, Ketua PA Maros mempresentasikan keberhasilannya dalam menyelenggarakan sidang terpadu yang didukung sepenuhnya oleh Bupati. Selama 2015 PA Maros berhasil menyelenggarakan beberapa kali kegiatan. Dan pada 2016 sudah menunggu 1000 perkara itsbat nikah.

Ketua PA Maros mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementrian Agama dan Dinas Dukpencapil untuk pelayanan sidang terpadu. Dari data yang masuk, masih ada 3.000 pasangan suami istri di wilayah hukum PA Maros yang belum memiliki buku nikah.

Dari pemaparan kedua nara sumber, hadirin dari dua lembaga langsung memberi tanggapan dan pertanyaan. Diantaranya Panitera PA Maros Nasruddin, S.Sos., SH.M.H. yang menanyakan antisipasi PA Pelaihari terhadap pencari keadilan yang tidak memiliki kartu ATM.

Sedangkan Hakim PA Pelaihari Dra. Noor Asiah memberikan solusi atas permasalahan bantuan panggilan “Tabayaun” yang sering menjadi kendala. Menurutnya, selain dikirim melalui kantor pos, relaas juga dikirim via email atau faximili. Sehingga sidang tetap berjalan namun untuk minutasi harus menunggu yang asli. 

Diskusi berakhir dengan diserahkannya buku pedoman SIADPA Plus dari Wakil Ketua PA Pelaihari kepada Ketua PA Maros sebagai cinderamata.

Muh. Irfan Husaeni-Respati.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice