PA Marabahan Sosialisasikan Hasil Rakerda PTA Banjarmasin 2013
Kiri : Pansek (H .Haryadi, SH), KPA (Drs.H. Bahran, MH) dan Wakil KPA Marabahan (Drs. Hafiz, MH)
Marabaha | www.pa-marabahan.pta-banjarmasin.go.id
Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin di Banjarmasin telah berakhir, dengan menghasilkan beberapa rumusan yang semuanya berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga peradilan sebagai salah satu pelaksanaan kekuasaan negara di bidang yudisial. PA Marabahan pun menyosialisasikan hasil-hasil Rakerda tersebut.
Sosialisasi tersebut digelar pada Kamis (11/4/2013). Sosialisasi dihadiri Ketua Drs H. Bahran, MH, Wakil Ketua Drs. Hafiz, MH, seluruh Hakim ,Panitera/Sekretaris H. Haryadi,SH dan segenap Pejabat Fungsional dan Struktural serta karyawan dan karyawati juga Honorer PA Marabahan.
Ketua Pengadilan Agama Marabahan menerangkan seperti yang ditekankan oleh Ketua PTA Banjarmasin dalam pembukaaan Rakerda tersebut yakni mengingatkan kembali pentingnya beberapa hal yang menjadi program unggulan Dirjen Badilag yakni: (1) Peningkatan Human Resourses (SDM ) (2) Pelayanan Publik (3) Meja Informasi (4) Penyelesaian Perkara (5) Justice for all (Posbakum, sidang keliling dan prodeo) (6) Pengembangan situs website (kegiatan dengan paperless) (7) Pengawasan /Pembinaan.
Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Marabahan mengaris bawahi tentang pembinaan/peningkatan SDM, baik knowledge, skill maupun attitude. Menurutnya SDM dalam suatu satuan kerja mempunyai peran yang sangat strategis dalam menciptakan spirit of change untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung RI yaitu Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung.
Ketua Pengadilan Agama Marabahan juga menekankan agar seluruh aparatur untuk benar-benar memahami dan mengimplementasikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. Pedoman Perilaku Hakim (PPH) untuk jajaran Hakim, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk non-Hakim. Jika hal-hal tersebut terlaksana dengan baik dan optimal, maka hal tersebut merupakan cerminan terlaksananya sikap profesional.
Bapak Drs.Hafiz , MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Marabahan,sebagai nara sumber kedua, mengemukakan agar pengawasan terus ditingkatkan hal demikian untuk mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas. Kemudian kepada setiap Hakim Pengawas Bidang agar melaporkan hasil pengawasannya yang pada pokoknya objek pengawasan apa- apa saja yang sudah berhasil ditindaklanjuti dan apa- apa saja yang masih harus disempurnakan.
Kemudian Panitera /Sekretaris Pengadilana Agama Marabahan H .Haryadi, SH sebagai narasumber sekaligus pembawa acara memberikan penyampaian tentang access to justice bagi masyarakan yang termarginalkan yakni perkara yang berkaitan dengan prodeo, dan sidang keliling dan ditekankan agar penyerapan anggrannya lebih maksimali.
Lebih lanjut Pansek menyampaikan sesuai dengan SEMA No 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun diadakan secara Kolektif dengan mekanisme One Roop System yang penggabungan beberapa instansi seperti Pengadilan Agama, KUA,Pengadilan Negeri, dan Catatan Sipil para pihak bisa mendapatkan Pengesahan Nikah sekaligus Akta Kelahiran dalam waktu dan tempat yang sama.
Segenap Pejabat Fungsional dan Struktural serta karyawan dan karyawati juga Honorer PA Marabahan
Pada sesi terakhir Ketua Pengadilan Agama Marabahan menekan agar apa apa yang telah disampikan diatas dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan selanjutnya acara ditutup dengan ucapan Alhamdulillah.