PA Marabahan Gelar Sidang Keliling Ke-4 di Kecamatan Anjir Pasar
Marabahan | PA Marabahan
Dalam rangka melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, juga dalam rangka justice for all dan justice for the poor, pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014. Pengadilan Agama Marabahankembali menggelar Sidang Keliling putaran ke 4 untuk tahun 2014, dengan mengambil tempat di Kecamatan Anjir Pasar Kab. Barito Kuala.
Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut menyidangkan 8 perkara dengan jenis perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak. Adapun tim sidang keliling tersebut adalah Rabiatul Adawiah, S. Ag sebagai Ketua Majelis, Suharja, S. Ag dan H. Edi Hudiata, Lc sebagai Hakim Anggota, Hikmah, S. Ag sebagai Hakim Mediator, Hj. Khairiah, S. Ag dan Hj. Almini Hadiah, S.H sebagai Panitera Pengganti serta Luthfia Subekti, SH sebagai koordinator tim sidang keliling.
Rombongan yang akan melaksanakan sidang keliling berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Marabahan jam 07.00 WITA (pagi-pagi) menuju Kantor KUA Anjir Pasar dengan menempuh perjalanan selama 1,5 jam, dan tepat jam 08.30 WIB rombongan tiba di Kantor KUA Kecamatan Anjir Pasar.
Pelaksanaan sidang keliling putaran ke 4 ini didanai dari DIPA Pengadilan Agama Marabahan, Kegiatan sidang keliling ini merupakan Komitmen Pengadilan Agama Marabahan dalam rangka JUSTICE FOR ALL DAN JUSTICE FOR THE POOR, yang secara berkesinambungan dan terus menerus di tahun di tahun 2014, sehingga Pengadilan Agama Marabahan akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari Keadilan, karenanya sidang keliling ini akan terus dilanjutkan untuk tahun-tahun yang akan datang.
Demikian sidang Keliling Pengadilan Agama Marabahan putaran yang keempat, dan akan dilanjutkan sidang keliling pada waktu-waktu yang akan datang, mudah-mudahan pelaksanaannya berjalan lancar tidak ada kendala dan hambatan yang berarti, terutama sekali mudah-mudahan diridloi Allah swt.Amienn.