PA Marabahan Gelar Sidang Keliling di Awal Tahun 2013

Marabahan | pa-marabahan.pta-banjarmasin.go.id
Sebagai wujud dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya,Kamis,14 Pebruari 2013, bertempat di KUA Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Pengadilan Agama Marabahan menyelenggarakan sidang Keliling pertama di awal Tahun 2013.
Sidang Keliling tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Drs. H. Bahran, MH anggota Alfiza, SHI. MA dan H. Edi Hudiata, Lc, Moderator Hikmah, S.Ag, serta sebagai Panitera Pengganti H. Haryadi, SH dan Nurhasanah, S.Ag, para rombongan menempuh perjalanan yang berjarak sekitar 70 KM dari Kota Marabahan menggunakan mobil menuju KUA Kecamatan Alalak.
Kepala KUA Kec. Alalak Drs. Pahlevi yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat, mengucapkan terima kasih dengan adanya program sidang keliling Pengadilan Agama Marabahan karena sangat membantu bagi masyarakat Kecamatan Alalak yang secara radius memang jauh dengan Kantor Pengadilan Agama Marabahan, sehingga dengan adanya sidang keliling masyarakat Kecamatan alalak tidak harus datang ke Kota Marabahan untuk mendapatkan keadilan dan berharap agar program tersebut dapat terus berlangsung.
Pada hari tersebut Pengadilan Agama Marabahan menyidangkan 5 perkara, 3 diantaranya adalah sidang Cerai gugat dan 2 sidang cerai talak (1 Perkara putus dan 4 perkara di tunda),persidangan diawali dan dilaksanakan sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Hukum Acara), Tepat pukul 13.00 Wita persidangan dinyatakan selesai oleh Ketua Majelis.
Foto bersama
Hakim ketua Majelis Drs. H. Bahran, MH yang juga menjabat Ketua Pengadilan Agama Marabahan mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat setempat khususnya KUA Kecamatan Alalak yang telah memfasilitasi pelaksanaan sidang keliling, beliau juga mengucapkan terima kasih pula kepada anggota tim yang telah bekerja secara maksimal, sehingga harapan pencari keadilan untuk memperoleh pelayanan tepat pada waktunya telah terpenuhi. (Admin)