PA Manna Telah Tangani 536 Perkara Hingga Triwulan III tahun 2025
www.pa-manna.go.id | Manna (08/10/25) - Berdasarkan data kepaniteraan, hingga Triwulan III atau sampai bulan September 2025, Pengadilan Agama Manna telah menerima dan menangani sebanyak 536 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 413 perkara perdata gugatan dan 123 perkara perdata permohonan.
Untuk perkara perdata gugatan, mayoritas didominasi oleh perkara perceraian, diikuti dengan perkara penguasaan anak, pembatalan perkawinan, kewarisan, harta bersama, serta beberapa jenis perkara gugatan perdata lainnya. Sementara itu, perkara perdata permohonan meliputi antara lain pengesahan perkawinan (itsbat nikah), dispensasi kawin, penetapan ahli waris (P3HP), asal-usul anak, dan pengangkatan anak.
Dari total 536 perkara yang masuk hingga September 2025, ditambah 8 perkara sisa tahun sebelumnya, Pengadilan Agama Manna telah berhasil memutus sebanyak 478 perkara. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan tersebut dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukumnya.
Pengadilan Agama Manna akan terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang cepat, tepat, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan integritas. Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh unsur di Pengadilan Agama Manna.
Sebagai bagian dari badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Manna berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik. Upaya ini sejalan dengan visi mewujudkan “Peradilan Agama yang Modern, Akuntabel, dan Berintegritas”, demi memberikan keadilan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (kim)