logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

PA Manna Selenggarakan Lelang Eksekusi Hak Tangggungan

 

MANNA I www.pa-manna.go.id - Peranan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah sesuai dengan kehendak pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sekarang terlihat sudah. Selasa 28 April 2015 bertempat di gedung KPKNL Bengkulu Pengadilan Agama Manna melaksanakan Persidangan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dalam perkara permohonan eksekusi hak tanggungan nomor : 0001/Eks-HT/2014/PA Mna dan perkara permohonan eksekusi hak tanggungan nomor :0003/Eks-HT/2014/PA Mna.

Tim dari Pengadilan Agama Manna berangkat dari Manna pukul 06.30 Wib yang terdiri dari Drs. Lazuarman, M.Ag (Ketua), M.Sahrun, S.Ag (Panitera), Zana Sulasteri, S.H (Panitera Pengganti) dan M.Amin, S.H.I sebagai Pejabat Penjual.

Kegiatan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan ini di mulai pukul 10.00 Wib sesuai dengan pemberitahuan yang telah disampaikan sebelumnya kepada Pemohon Eksekusi dan para Termohon Eksekusi, bertempat di ruang lelang KPKNL Bengkulu.

Kegiatan sidang Lelang Eksekusi ini langsung di buka oleh Ketua Pengadilan Agama Manna, setelah itu dilanjutkan dengan beberapa penjelasan oleh tim Pejabat Lelang KPKNL Bengkulu kepada yang hadir terutama kepada calon pembeli. Setelah semuanya dijelaskan termasuk hak dan keawajiban pemenang lelang, barulah kegiatan lelang dilaksanakan.

Dalam kesempatan itu sesuai dengan pengantar yang disampaikan oleh Pejabat Lelang KPKNL Bengkulu bahwa dari data calon pembeli yang masuk ke KPKNL Bengkulu ternyata hanya ada satu calon pembeli untuk perkara 0003/Eks-HT/2014/PA Mna. Setelah diteliti tawaran yang disampaikan mencapai harga limit yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Manna. Karena itu secara otomatis calon pembeli tersebut langsung ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Sementara untuk perkarapermohonan eksekusi hak tanggungan nomor : 0001/Eks-HT/2014/PA Mna sampai sekarang belum ada calon pembeli, kata juru lelang dari KPKNL Bengkulu. Karena itu untuk perkara permohonan eksekusi hak tanggungan nomor : 0001/Eks-HT/2014/PA Mna untuk sementara ditangguhkan dalam tenggang waktu 60 hari (dua bulan)dengan pengumuman di Messmedia satu kali dan jarak pengumuman dengan hari dan tanggal waktu lelang tidak boleh kurang tujuh hari. Apabila waktu enam puluh hari (dua bulan) tersebut terlewati maka pelaksanaan lelang akan kembali persis seperti pelaksanaan lelang pertama. (laz)

Ketua Pengadilan Agama Manna ketika diwawancarai kepada tim IT menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebenarnya adalah untuk memenuhi kehendak Undang-Undang dan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sengketa ekonomi syariah. Terbukti untuk tahun 2015 dari dua belas perkara yang masuk yang berhasil diselesaikan dengan damai mencapai delapan buah perkara, sementara empat perkara belum berjhasil diselesaikan dengan damai, dua telah masuk ke proses eksekusi dan dua lagi tinggal menunggu kepada proses lelang. Kita sama-sama berdoa semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar, kata Ketua Pengadilan Agama Manna.

TIM IT PA Manna

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice