PA Manna Menerima Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan
Manna | www.pa-manna.go.id
Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor : 93/PUU/X/2012 tangal 29 Agustus 2013, Pengadilan Agama diberi kewenangan mutlak untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, sebagai badan peradilan negara yang sejajar dengan badan peradilan lainnya, termasuk di dalamnya eksekusi obyek hak tanggungan.
Mengawali semester pertama di tahun 2014, Pengadilan Agama Manna telah menerima kewenangan bidang ekonomi syariah tersebut, yaitu permohonan eksekusi hak tanggungan.
Permohonan eksekusi hak tanggungan tersebut berdasarkan laporan petugas Meja I, langsung didaftarkan oleh salah satu pihak bank swasta pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang beroperasional di Kota Manna sebanyak 4 permohonan eksekusi hak tanggungan sekaligus.
Berdasarkan petunjuk Ketua Pengadilan Agama Manna (Drs. Lazurman, M.Ag), permohonan eksekusi hak tanggungan didaftar dalam buku register eksekusi dan memakai nomor tersendiri.
Penomoran tersebut menurutnya, tentu dimulai dengan nomor : 00/Eks-HT/2014/PA.Mna.
Selanjutnya, beliau berpendapat bahwa “pengertian eksekusi sudah diperluas, tidak saja sekedar pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) tetapi juga termasuk dalam pelaksanaan perjanjian yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang disamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti jaminan sertifikat hak tanggungan dan putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional.”
“Jika dalam perjanjian akad pihak kreditur menjaminkan sertifikat hak tanggungan sekiranya kreditur tersebut cedera janji (wanprestasi) maka pihak debitur (bank) dapat memintakan eksekusi hak tanggungan melalui pengadilan agama”, pungkasnya.
Berdasarkan pantauan Tim IT Pengadilan Agama Manna, baik dilihat di ruang arsip perkara maupun dibuka-buka buku register perkara ternyata permohonan eksekusi hak tanggungan atau perkara sengketa ekonomi syariah lainnya boleh dikatakan baru pertama kali diterima oleh Pengadilan Agama Manna dalam sejarahnya dan tentunya sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Meskipun sebelumnya Pengadilan Agama Manna telah pernah menerima 4 perkara gugatan sengketa ekonomi syariah namun perkara tersebut dicabut oleh Penggugat sebelum ketua pengadilan membuat Penetapan Majlies Hakim (PMH)nya.
Sementara menurut Humas Pengadilan Agama Manna (Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.), menyatakan implikasi dari Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor : 93/PUU/X/2012 tangal 29 Agustus 2013 adalah dalam klausal akad-akad pembiayaan bank syari’ah harus dilakukan ratifikasi. Sehingga Bank Syari’ah tidak lagi menyebutkan Pengadilan Negeri sebagai tempat penselesaian perkara sengketa dalam bisnis syari’ah. Dalam hal ini Bank Syari’ah agar mengubah klausal akad-akad pembiayaan yang dilakukan oleh bank syari’ah selama ini. Sehingga mengenai ketentuan perkara dalam ekonomi syariah bisa diselesaikan melalui Pengadilan Agama bukan lagi ke Pengadilan Negeri sebagai eksekusinya. (Tim IT PA Manna/alfi3).