PA Manna Gelar Diskusi Hukum
Manna | pa-manna.go.id
Selasa (10/05/2016) pukul 08.00 WIB Seluru pejabat fungsional dan struktural karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Manna berkumpul di Ruang Sidang Abu Musa Al-Asy’ari dalam rangka mengikuti kegiatan diskusi hukum yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) bulan.
Materi diskusi hukum perdana ini disampaikan oleh Mashuri, S.Ag., M.H (Hakim PA Manna) dan Moderator M. Amin, S.H.I. Acara dibuka langsung oleh Koordinator diskusi hukum, Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I dan kata sambutan oleh Waka PA Manna, Ahmad Bisri, S.H., M.H.
Dalam penyampaian materinya yang berjudul “Mediasi di Pengadilan Agama Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016” Mashuri S.Ag., M.H mengatakan bahwa mediasi di Pengadilan Agama, khususnya PA Manna harus sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam PERMA, karena dengan adanya PERMA tersebut membuat proses mediasi menjadi lebih mudah sebab telah diatur secara lengkap dan rinci.
Ketika sesi tanya jawab dibuka, beberapa peserta mengajukan pertanyaan, baik itu seputar biaya mediasi maupun tata cara pelaksanaanya. Sebelum diskusi berakhir pukul 10.00 WIB dalam kesimpulannya moderator mengatakan “Dengan adanya PERMA ini diharapkan Pengadilan Agama Manna dapat mengimplementasikannya dengan sebaik-baiknya, sehingga proses mediasi pun berjalan sesuai Peraturan yang berlaku.”
(HaHa)