PA Maninjau Sukses Menyelenggarakan Sosialisasi E- Court kepada Advokat

Matur|pa-maninjau.go.id
“Alhamdulillah, walaupun PA Maninjau boleh dikatakan sedikit didatangi oleh Advokat, kami berterima kasih atas kedatangan Bapak dan Ibu Advokat pada hari ini dalam memenuhi undangan kami untuk mensosialisasikan Aplikasi E-Court”, Ucap Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I selaku Wakil Ketua PA Maninjau dalam membuka secara resmi acara Sosialisasi E- Court kepada Advokat di Wilayah Pengadilan Agama Maninjau (21/3).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PA Maninjau dihadiri oleh 7 orang Advokat yang berada di Wilayah Pengadilan Agama Maninjau serta seluruh Pegawai PA Maninjau.
Aplikasi E- Court adalah salah satu Inovasi Mahkamah Agung dalam membantu dan memperudah masyarakat dalam mendaftarkan perkara. Sesuai dengan Perintah Ketua Mahkamah Agung RI yang harus menghijaukan seluruh Pengadilan dengan E- Court menjadi suatu keharusan pada setiap pengadilan untuk mengaktifkan Aplikasi ini. Aplikasi e- court ini baru hanya bisa di akses oleh Advokat di seluruh Indonesia.
Aplikasi yang memudahkan Advokat dalam mendaftarkan perkara, membayar biaya perkara serta bisa mengetahui tentang jalan perkara ini sangat membantu bagi Advokat yang sedang berada di luar daerah tetapi harus mendaftarkan perkara ke pengadilan.
Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan Robi Gema Putra, S.Kom membuka kegiatan ini dengan memutar video singkat tentang Aplikasi e- court, kemudian di lanjutkan dengan menjelaskan cara – cara dalam mengoperasikan aplikasi ini secara terperinci.
Antusias Advokat sangat terasa disaat sesi tanya jawab tentang Aplikasi E- Court dan semua pertanyaan yang menyangkut tentang perkara di jawab langsung oleh Wakil Ketua PA Maninjau.
(NS.Fordilag.Sumbar)