logo web

on .

Inisiatori Pelayanan Terpadu, PA Maninjau Komitmen Tingkatkan Access to Justice

Bupati Agam menyerahkan akta kelahiran kepada penerima layanan terpadu setelah sebelumnya KPTA Padang juga menyerahkan salinan putusan dan Kepala Kemenag Agam memberikan akta nikah kepada keduanya. (Dok. 25/3/2014)

Maninjau | pa-maninjau.go.id

AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) meluncurkan Baseline Study on Legal Identity di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014 lalu. Peluncuran itu dihadiri oleh Ketua Kamar Pembinaan MA RI, hakim agung, sejumlah Ketua PTA dan PT serta Ketua PA dan PN.

Hadir juga Wakil Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sejumlah tokoh LSM, lembaga donor, dan tentu saja pengurus AIPJ dan perwakilan Dubes Australia untuk Indonesia.

Pada sessi siang hari, acara peluncuran itu dilanjutkan dengan acara diskusi yang menghadirkan nara sumber dari tiga instansi yakni Dirjen Badilag MA RI, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Berbagai hal dibahas dalam termasuk Sidang Terpadu Isbat Nikah antara PA, KUA dan Dinas Dukcapil.

Pada acara diskusi itu, ada sebuah pertanyaan yang dilontarkan peserta mengenai siapa seharusnya yang menjadi inisiator pelaksanaan sidang terpadu itu. Pertanyaan ini penting dijawab mengingat jika tidak ditentukan siapa yang menjadi inisiator/koordinator di tingkat lapangan, dikhawatirkan PA, KUA dan Dinas Dukcapil akan saling mengandalkan satu sama lain.

Berkaitan dengan siapa yang seharusnya menjadi inisiator/koordinator pelayanan terpadu ini, Pengadilan Agama Maninjau dapat dijadikan salah satu rujukan. Pada tanggal 25 Maret 2014, satu-satunya Pengadilan Agama di Sumatera Barat yang terletak di ibukota kecamatan ini menggelar sidang keliling terpadu bekerja sama dengan KUA Kecamatan IV Koto dan Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.

Bagaimana sidang keliling terpadu itu diadakan dan bagaimana koordinasi di tingkat lapangan dijalankan? Reporter www.pa-maninjau.go.id Azri Hermansyah menuturkan, PA Maninjau sudah berpengalaman dan terbiasa menjadi inisiator pelaksanaan sidang keliling sebelum wacana sidang terpadu dimunculkan.

Dengan dimotori Ketua PA Maninjau yang enerjik, Drs. H. Abdul Hadi, MHI., awal tahun 2014 aparat PA Maninjau menginformasikan kepada semua Wali Nagari (Kepala Desa/Lurah) bahwa PA Maninjau memiliki program sidang keliling. Wali Nagari diminta untuk mensosialisasikan program itu kepada masyarakat luas dan memberitahukan hasilnya kepada PA Maninjau.

Tujuh Wali Nagari di Kec. IV Koto kemudian menginformasikan kepada PA Maninjau bahwa secara total ada 26 pasangan suami isteri yang ingin mendapatkan pengesahan nikah melalui program sidang keliling. Kemudian, PA Maninjau menurunkan team untuk menerima permohonan penetapan pengesahan nikah (isbat nikah) tersebut yang dipusatkan di Nagari Koto Gadang Kec. IV Koto.

Selanjutnya, Pengadilan Agama Maninjau melakukan koordinasi dengan KUA IV Koto dan Dukcapil Kab. Agam untuk kemungkinan pelaksanaan sidang terpadu.  Maka terlaksanalah sidang terpadu yang dilaksanakan berdasarkan PERMA No. 1/2014 dan SEMA No. 3/2014.  Pada sidang terpadu tersebut Pengadilan Agama Maninjau menyidangkan 26 permohonan penetapan pengesahan nikah,  KUA Kec. IV Koto menerbitkan 25 pasang Buku Kutipan Akta Nikah dan Dinas Dukcapil Kab. Agam menerbitkan 73 Akta Kelahiran Anak.

Suasana sidang isbat nikah pada pelayanan terpadu oleh PA Maninjau.

Sidang terpadu tersebut  mendapat apresiasi dari Bupati Kabupaten Agam dan Ketua PTA Padang. Bahkan Drs. H. Wahyu Widiana, MA, Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) juga memberikan perhatian dan apresiasi khusus terhadap sidang terpadu yang dilaksanakan oleh PA Maninjau tersebut.

Pelaksanaan Sidang Terpadu juga merupakan salah satu perhatian utama Dirjen Badilag, Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. Ketika membuka Rakor PTA Jayapura di Sentani beberapa waktu lalu misalnya, memerintahkan agar PA-PA sebisa mungkin mengadakan sidang keliling terpadu.

Dan jika berkaca dari pengalaman PA Maninjau dalam melaksanakan pelayanan terpadu, sesungguhnya Pengadilan Agama adalah institusi yang paling tepat untuk menjadi inisiator/koordinator kegiatan tersebut meskipun sebenarnya tanggung jawab membantu, melayani dan melindungi masyarakat lebih menjadi tanggung jawab lembaga eksekutif (pemerintah).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice