PA Makassar Gelar Sidang Keliling di Trans Studio Makassar


Makassar | pa-makassar.net
Pada hari Rabu tanggal 11-12- 13, PA. Makassar menggelar sidang keliling di Trans Studio Makassar. Sidang keliling itu digelar atas permohonan Pemerintah Kota Makassar bekerjasama dengan Bank BRI, BTM. BRI., Bank BNI dan Tim penggerak PKK. Kota Makassar.
Dari data panitia, ada 406 pasangan suami istri yang tidak mempunyai bukti nikah, dan kesemuanya hadir dalam rangka menyaksikan secara langsung sidang istbat nikah, namun hanya sebagian kecil yang disidang ketika itu, dan yang lain akan didaftar ke pengadilan Agama Makassar dan selanjutnya ditetapkan hari sidangnya.
Ada dua majelis hakim yang melaksanakan sidang keliling, yakni Majelis B. Pengadilan Agama Makassar yang terdiri dari Dr. Hj. Harijah Damis, MH. sebagai ketua majelis, Drs. H. Anas Malik, SH.MH. dan Drs. Mahmudin, SH. MH. Majelis C 1 terdiri dari Drs. H. Lahiya, SH. MH dan Drs. H. Mustamin Dahlan, SH. MH. Serta Dra. Bannasari, MH.
Rombongan majelis hakim terdiri dari 14 personil , berangkat jam 8.30 pagi dari kantor Pengadilan Agama Makassar yang sementara mengontrak Ruko di Kawasan Kima Makassar berada di pinggiran kota Makassar, menempuh perjalanan ke Trans Studio sekitar 30 menit.
Selain 406 pasangan suami istri yang juga, juga tamu undangan terdiri dari Walikota Makassar, Para Unsur Muspida, para kepala Dinas, Ketua Mui, Pimpinan Perguruan Tingi se Kota Makassar dan undangan lainnya.

Yang unik adalah para pasangan suami istri yang disidang menenakan pakaian adat/pesta perkawinan layaknya pasangan yang akan merayakan perta pernikahan dan tanpa raut kegemberian di wajah mereka menanti kepastian dirinya memperoleh hak idenditas hukum berupa bukti perkawinan. Selamat berbhagia.
Oleh: Aria Libra.
