PA Makassar Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama

Makassar | pa-makassar.net
Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014, Majelis hakim PA. Makassar menggelar sidang pemeriksaan setempat di Jalan Daeng Tata, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Villa Mutiara, Kelurana Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Majelis hakim berangkat dari Kantor Pemgadilan Agama Makassar tepat jam 8.30 pagi dan tiba di Kantor lurah Parang Tambung jam 9.30. Perjalanan ditempuh sekitar satu jam karena kebetulan tidak macet, dan waktu satu jam tidak terasa karena perjalanan diwarnai dengan canda dan tawa. Lurah Parang Tambung menyambut Majelis hakim dengan ramah dan familiar. Beberapa menit setelah tiba di Kantor lurah, para pihak juga datang, bahkan pihak tergugat lebih awal datangnnya dari majelis hakim.
Sidang pemeriksaan setempat dibuka di kantor lurah Parang Tambung, dihadiri oleh kuasa penggugat, kuasa penggugat intervensi dan tergugat serta lurah parang tambung. Selanjutnya, majelis hakim melanjutkan perjalan ke obyek sengketa dan hanya menempuh waktu beberapa menit, rombongan majelis hakim dan para pihak tiba di Lokasi. Obyek sengketa berada di komplek perumahan kelas menengah ke atas, bahkan ada beberapa rumah yang berdekatan dengan obyek sengketa di kontrak oleh warga negara asing.
Rumah disekitar obyek sengketa kelihatan tidak ada penghuninya, hal tersebut dimungkinkan para penghuni kompleks keluar bekerja, sehingga hanya rombongan majelis dan para pihak serta lurah Parang Tambung yang berada di lokasi obyek sengketa.
Majelis hakim memeriksa obyek sengketa tidak memenuhi kendala karena batas-batas obyek sengketa sangat jelas karena rumah samping kiri dan kanan lengkap tertulis alamatnya.
Pemeriksaan setempat hanya berlangsung sekitar 1 jam, lalu majelis hakim kembali ke Kantor Pengadilan Agama Makassar dengan penuh canda untuk menghindari rasa jenuh menempuh perjalanan dengan mengendarai mobil rental.
Rombongan majelis Halikm adalah Dr.Hj.Harijah Damis, MH., Drs. H. Chaeruddin, SH. MH. dan Drs. Anas Malik, SH. MH, dan Drs. Haeruddin panitera pengganti yang mendampingi serta Abd Rahman, SH. jurusita pengganti.
Aria libra.
