PA Magetan Gelar Sidang Keliling
Magetan | pa-magetan.go.id
Sidang keliling yang dilaksanakan PA Magetan bersamaan dengan Pekan Swadesi yang dicanangkan PEMDA Magetan sejak tanggal 16 s/d 22 Mei 2013 , adalah prinsip ‘justice for all’ dan ‘justice for poor’ yang mendasari pelaksanaan sidang keliling ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 tahun 2010.
Sedangkan Pekan Swadesi (ditandai pekaian batik) merupakan kearifan lokal yang diikuti oleh warga PA. Magetan selaku pegawai pusat yang ditempatkan di daerah ( maklum PA Magetan termasuk unsur MUSPIDA PLUS )
Ketua PA Magetan dengan SK.No;W13-A26/868/HK.00.8/SK/V/2013 menugaskan Tim sidang keliling terdiri atas 2(dua) Majelis Hakim , Hakim Mediator , Panitera Pengganti , Admin , Operator , Kasir dan Sopir.
Dengan menyidangkan 8(delapan) perkara terdiri atas perkara cerai gugat, cerai talak , dari delapan perkara yang disidangkan 4(empat) perkara baru alias sidang yang pertama selebihnya perkara tundaan sidang sebelumnya .
Sidang keliling kali ini dilaksanakan di 2 (dua) lokasi yang berbeda yaitu Balai Desa Kuwonharjo Kecamatan Takeran dan Balai Desa Sidowayah Kecamatan Panekan, para pencari keadilan yang dilayani meliputi masyarakat Kecamatan Takeran , Panekan dan sekitarnya , dengan koordinasi yang familier terucap kalimat lancar dan sukses serta rasa terima kasih disampaikan oleh kedua Kepala Desa yang biasa menerima penyerahan relaas panggilan ( pasal 121 HIR), maklum di Balai Desa Sidowayah Kecamatan Panekan telah dilengkapi dengan pemancar radio FM yang sudah barang tentu pelaksanaan sidang keliling kali ini telah disiarkan dengan bahasa “Woro-woro”(pengumuman).
Bentuk pelayanan yang dilakukan pada sidang keliling adalah semua bentuk pelayanan yang tersedia di PA Magetan diterapkan pada sidang keliling sepertinya Kantor PA Magetan dipindahkan pelayanannya di Kedua Balai Desa tersebut , mulai penerimaan , pemeriksaan sampai penyelesaian perkara (sesuai pasal 49) .dengan pelayanan prima .
Besar harapan dari masyarakat pencari keadilan agar tahun depan bisa terulang pelaksanaan sidang keliling di dua lokasi tersebut bahkan jika mungkin ditingkatkan frekwensinya tidak hanya sekali tapi dua atau tiga kali , pinta Plt. Kepala Desa .(Kepala Desa telah Purna bhakti per tgl 10 Mei 2013 ). Semoga PA Magetan dapat memenuhi harapan para pencari keadilan .