PA Luwuk Gelar Sidang Descente

Luwuk | www.pa-luwuk.net
Selasa, 18 Juni 2013, Majelis Hakim Pengadilan Agama Luwuk yang diketuai Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., dengan anggota majelis Nurmaidah, S.Hi, MH, dan Muhammad Jalaluddin, S.Ag, dibantu Khumaini, SHI sebagai panitera pengganti dan Yusran Idehamsyah, S.Ag. sebagai Jurusita melakukan sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Harta Bersama Nomor 66/Pdt.G/2013/PA Lwk.
Sidang pemeriksaan setempat ini di buka di kantor Kelurahan Sisipan Kecamatan Batui pada pukul 09:00 WITA dengan dihadiri para pihak, kemudian majelis Hakim, para pihak, didampingi Lurah Sisipan dengan pengawalan dari Kepolisian Sektor Batui melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah dan rumah yang ada di atasnya yang terletak tidak jauh dari Kantor Kelurahan Sisipan.
Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun di lapangan karena sebelum pelaksanaan descente majelis hakim telah menjelaskan kepada para pihak bahwa tujuan dari pemeriksaan setempat adalah untuk memastikan keberadaan objek sengketa yang termuat di dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan.
Setelah melakukan pemeriksaan di lapangan, selanjutnya sidang kembali di tutup di kantor Kelurahan Sisipan, dan selanjutnya rombongan majelis hakim kembali ke Kantor Pengadilan Agama Luwuk yang di tempuh selama satu setengah jam.