PA Luwuk Gelar Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Pencatatan Kelahiran di Kec. Bunta Kabupaten Banggai

Salah satu program Pengadilan Agama Luwuk tahun 2015 adalah Kegiatan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah bekerja sama dengan Kementrian Agama kabupaten banggai dan Dinas Catatan Sipil Kabupaten banggai.
Banggai | PA Luwuk
Untuk mensukseskan kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Luwuk Drs. H. Abdul Manaf membentuk Tim Pelaksana yang menkoordinir pelaksanaan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah dengan Surat Keputusan Nomor W19-A2/32/HK.05/I/2015, tanggal 02 Januari 2015, dimana Ketua Tim adalah Drs. H. Syamsul Bahri, MH. yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk.
Selanjutnya berdasarkan SK tersebut Tim Pelaksana melakukan koordinasi dengan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Banggai dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai dan pada Selasa, 10 Maret 2015 kegiatan perdana Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Pencatatan Kelahiran kerja sama antara Pengadilan Agama Luwuk, Kementrian Agama Kabupaten Banggai dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai dilaksanakan di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, dimana pelayanan terpadu (yandu) perdana ini diikuti oleh 39 pasang suami istri.
Senin, 9 Maret 2015, pukul 14.00 WITA Tim Yandu Itsbat Nikah Pengadilan Agama Luwuk berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Luwuk menuju Kecamatan Bunta yang Jaraknya dari Luwuk kurang lebig 120 Km dengan jarak tempuh sekitar 4 jam namun Tim tiba di Kecamatan Bunta sekitar jam 21.30 WITA karena adanya halangan dimana mobil dinas PA Luwuk yang digunakan Tim mengalami kerusakan sehingga harus diganti dengan mobil lain yang disewa.
Selasa, 10 Maret 2015 pukul 08.00 WITA para pihak sudah mulai berdatangan ke Kantor Urusan Agaa Kecamatan Bunta tempat dilksanakannya sidang Itsbat nikah dan tepat pukul 09.00 WITA persidangan dimulai dengan 3 hakim tunggal dan sidang berakhir pukul 13.30 WITA.
Dalam proses persidangan para pihak/ pasangan suami isteri yang itsbat nikah begitu keluar ruang sidang sudah membawa salinan Penetapan Itsbat Nikah karena pada saat persidangan panitera pengganti langsung menginput keterangan saksi melalui aplikasi SIADPA sehingga penetapan sudah langsung dibuatkan melalui Aplikasi SIADPA tersebut lalu di print yang selanjutnya salinan penetapan tersebut diserahkan kepada para pihak untuk dibawa kepada Panitera Pengadilan Agama Luwuk untuk ditandantangani, setelah penetapan itsbat nikah tersebut ditandatangani Panitera, selanjutnya para pihak membawa salinan penetapan tersebut ke Kepala KUA untuk dibuatkan Buku Nikah pada saat itu juga dan setelah para pihak menerima buku nikah dari Kepala KUA selanjutnya para pihak membawa Buku Nikah beserta fotokopinya yang sudah di legalisir kepada Petugas Catatan Sipil yang terdiri dari 4 orang di ruangan yang telah disiapkan untuk dibuatkan akta kelahiran anak-anak mereka.
Tim Sidang Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama Luwuk berjumlah 11 orang yang terdiri dari : Drs. H. Syamsul Bahri, MH. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk/Ketua Tim Yandu Itsbat Nikah), Drs. Rusdin, Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Luwuk, 3 orang Hakim (Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., Abdul Muhadi, S.Ag. MH. dan Muh. Yahya Tadjudin, S.HI.), 3 orang Panitera Pengganti (Khumaeni, S.HI, Mufidah Sanggo, SH dan Idral Darwis, SH) dan 3 orang staf/Tenaga IT (Fadli, S.SI, Haruna Rasyid, S.HI dan Yunus Latif, SH).
Seluruh proses pelayanan terpadu sidang itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran berakhir pukul 17.00 WITA, suatu proses panjang yang melelahkan namun semua itu terobati dengan menyaksikan para pihak yang begitu senangnya setelah menerima buku nikah dan akta kelahiran anak-anaknya.