PA Lubuk Pakam Sosialisasi Perma 07, 08, 09 Thn 2016 dan KMA 108 Thun 2016
Lubuk Pakam | PA Lubuk Pakam
Kamis 11 Agustus 2016, jam 8.00 s/d 09-30, Ketua PA LPK Drs. H. Amir Hamzah, SH., melaksanakan sosialisasi Hasil Rapat Kordinasi di Pengadilan Tinggi Agama Medan tanggal 4 Agustus 2016, yaitu PERMA NOMOR 7 Tahun 20016 Tentang Penegakan Disipilin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya, PERM NOMOR 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang dibawahnya, KMA Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.
Kegiatan sosialisisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Utama Sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam. hadir Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Wakil Panitera Pejabat Fungsional dan Struktural, Staff dan Tenaga Honorer Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Ketua P.A. Lubuk Pakam Bapak Drs. H. Amir Hamzah, SH., sebagai narasumber didampingi narasumber lainnya yang ikut serta dalam rakor di PTA Medan, menekankan agar aturan-aturan yang terdapat dalam ketiga Perma dan KMA supaya dipatuhi dan ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. serta dibaca kembali Kode Etik masing untuk menghindari diri dari suatu yang tidak baik. (Humas Drs. Syahminan Lubis, SH.)