logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Lubuk Pakam Renovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Lubuk pakam | PA Lubuk Pakam

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap layanan informasi dan pengaduan, layanan pendaftaran perkara, layanan pembayaran dan layanan penyerahan produk pengadilan melalui satu pintu.

Memenuhi maksud keputusan Direktur jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI, maka Pengadilan Agama Lubuk Pakam merenovasi ruangan kepaniteraan untuk dijadikan ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagaimana petunjuk dari Badilag sesuai dengan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama yang menjadi dasar hukumnya.

Pelaksanaan renovasi ruangan kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Pakam menggunakan Anggaran DIPA Tahun 2019 dari akun belanja pemeliharaan gedung kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Perenovasian dimulai dari akhir Mei 2019 sampai dengan akhir Juni 2019.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice