PA Lubuk Pakam Melaksanakan Descente di Desa Sambirejo
Lubuk Pakam (26 Oktober 2021). PA Lubuk Pakam melaksanakan Descente (Sidang Setempat). Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang menjelaskan bahwa “Pemeriksaan Setempat atau Descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Kali ini pelaksanaan descente bertempat di Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dalam perkara harta bersama pada PA Medan. Sehubungan dengan objek perkara berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, maka PA Medan mohon bantuan kepada PA Lubuk Pakam untuk melaksanakan descente. Dan PA Lubuk Pakam membuat tim yang akan melaksanakan descente tersebut. Adapun tim yang ditunjuk yaitu Drs. Ridwan Arifin (Hakim), H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag,.MH (Panitera), dan Hj. Sri Handayani, S.Ag,.SH,.MH (Panmud Permohonan).
Descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan objek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan di lapangan berbeda, sehingga apabila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut.