PA Lubuk Pakam Lakukan Pemeriksaan Setempat Objek Perkara Harta Bersama

Patumbak (25 April 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Dusun V, Desa Sigara-gara, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Pemeriksaan dilakukan atas perkara Harta Bersama Nomor 1034/Pdt.G/2025/PA.Lpk.
Pada pukul 09.00 WIB, rombongan majelis yang terdiri dari Ketua Majelis, Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H., serta Dra. Shafrida, S.H. dan Dra. Mirdiah Harianja, M.H sebagai Hakim Anggota, dan H. Sabri Usman, S.H. sebagai Panitera Pengganti hadir di Kantor Desa Sigara-gara. Sidang pemeriksaan setempat dibuka terlebih dahulu di Kantor Desa SIgara-gara, kemudian dilanjutkan menuju lokasi objek sengketa.
Objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi sebidang tanah dan di atas tanah tersebut berdiri satu unit bangunan rumah permanen dengan luas ± 105 m2. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya. Pemeriksaan setempat dihadiri oleh Penggugat serta Kepala Dusun V Desa Sigara-gara.