logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

Lubuk Pakam (30 Agustus 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.


Pada pukul 09.00 WIB, rombongan majelis yang terdiri dari Ketua PA Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H., Dra. Hj. Misnah, S.H., dan Panitera PA Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. sampai di Kantor Desa Kedai Durian. Sidang pemeriksaan setempat dibuka terlebih dahulu di Kantor Desa Kedai Durian, bersama Kepala Desa Kedai Durian, Zainul Akhyar, kemudian dilanjutkan menuju lokasi objek sengketa.


Sejumlah objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi sebidang tanah dan di atas tanah tersebut berdiri bangunan rumah seluas kurang lebih 220 m2. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice