PA Lubuk Pakam Laksanakan Sidang Teleconference Perkara Hak Asuh Anak, Kerjasama dengan PA Tanjung Pinang

Lubuk Pakam (6 Oktober 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, efektif, dan tanpa hambatan jarak. Pada hari ini, Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Sidang Teleconference dalam perkara Hak Asuh Anak dengan nomor perkara 3549/Pdt.G/2025/PA.Lpk. Sidang Teleconference ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tanjung Pinang.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi dari anak yang sudah berusia 13 tahun. Namun karena sang anak sedang berada di Tanjung Pinang, maka Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Tanjung Pinang untuk melaksanakan sidang teleconference.

Dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. H. Amar Syofyan, M.H. didampingi Hakim Anggota Dra. Emidayati dan Dra. Rinalis M.H. serta Panitera Pengganti H. Sabri Usman, S.H. dengan dukungan teknologi yang memadai sehingga pemeriksaan persidangan berjalan lancar.

Mekanisme bantuan sidang melalui teleconference ini menjadi bukti nyata transformasi digital peradilan Indonesia, sekaligus wujud implementasi Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang berada jauh dari domisili pengadilan asal perkara tetap dapat mengakses peradilan dengan mudah, tanpa harus mengeluarkan biaya dan tenaga yang besar untuk perjalanan.
