PA Lubuk Pakam Laksanakan Peletakan Sita Eksekusi di Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang
Lubuk Pakam (8 Mei 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan tugas Pengadilan yaitu melaksanakan Peletakan Sita Eksekusi pada Rabu (08/05/2024). Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Lpk, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Lubuk Pakam melakukan peletakan sita eksekusi dalam perkara kewarisan pada beberapa objek sengketa yang dilaksanakan di Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Peletakan sita eksekusi dilaksanakan oleh Panitera PA Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H., dan Jurusita PA Lubuk Pakam, Likwan Harahap dan Suwarman. Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Kuasa Hukum Pemohon Sita Eksekusi, para Saksi dan Perangkat Desa Setempat.
Sebagaimana dengan tupoksi Pengadilan Agama Lubuk Pakam, pelaksanaan sita eksekusi ini terlaksana sesuai dengan putusan Nomor 2795/Pdt.G/2023/PA.Lpk telah diputus di Pengadilan Agama Lubuk Pakam tanggal 22 Januari 2024. Berdasar putusan tersebut kemudian Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Lpk.
Objek perkara berupa satu bidang tanah dengan luas lebih kurang 325 meter di Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan.