PA Lubuk Pakam Laksanakan Descente di Desa Bulu Cina dan Desa Kota Rantang
Lubuk Pakam (26 Mei 2023). Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara register nomor 2162/Pdt.G/2022/PA.Lpk. Perkara tersebut merupakan perkara kewarisan. Pemeriksaan Setempat (Descente) merupakan persidangan pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek perkara tersebut.
Adapun Majelis Hakim dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) kali ini adalah Ketua Majelis Bapak Drs. Lisman, S.H., M.H. dan sebagai anggota yaitu Bapak Drs. Ridwan Arifin dan Ibu Dra. Hj. Shafrida, S.H. Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) juga dihadiri oleh Panitera Muda Gugatan, Bapak H. Hasbin, S.H. dan Jurusita Bapak Zainal Arifin, S.H.
Descente kali ini diadakan di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Kota Rantang dan Desa Bulu Cina. Adapun yang menjadi objek descente ini adalah tanah dan bangunan serta sebidang area persawahan.